MAWARTANEWS.com, KARO [ Kepala Satpol PP Kabupaten Karo Gelora Fajar Purba menyebut kebijakan menurunkan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho atau spanduk harus menyesuaikan dengan arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Soal penurunan APK itu bukan inisiatif Satpol PP. Jadi ketika Bawaslu menemukan ada pelanggaran APK seperti dipasang di tempat yang dilarang, maka bisa meminta bantuan kepada kita untuk menurunkan,” kata Gelora Fajar Purba ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Kamis 11/1/2024.
Selain itu, Gelora menyebut pihaknya juga masih menunggu Bawaslu dan KPU untuk menentukan lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasang APK. “Nanti KPU yang menetapkan. Kita tunggu saja. Belum tahu lokasinya, nanti KPU yang menentukan. Kita serahkan ke penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu,” ujar Gelora Fajar Purba.
Mekanisme penurunan baliho ataupun spanduk kampanye, kata Gelora, akan mengacu kepada permintaan Bawaslu atau KPU. Selain itu, proses pencopotan APK itu juga harus ada berita acara permintaan yang ditandatangani Panitia Pengawas (Panwas).
Gelora menegaskan sesuai kewenangan, Satpol PP Kabupaten Karo dalam hal ini hanya bersifat membantu tugas-tugas penyelenggara Pemilu 2024. Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan jenis pemasangan APK berupa papan reklame elektronik (videotron) dan baliho itu diperuntukkan bagi pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu 2024. [ Surbakti ]













