SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Karutan Kelas II B Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan Sosialisasikan Arahan Presiden & Menkumham Tentang Narkoba

×

Karutan Kelas II B Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan Sosialisasikan Arahan Presiden & Menkumham Tentang Narkoba

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, KARO [ Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe Chandra Syahputra , menyampaikan enam perintah Presiden RI dalam memberantas narkoba serta arahan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang disampaikannya pada rapat kerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkunham) beberapa waktu lalu.

Pertama, seluruh kementerian dan lembaga harus bekerja sama dan menghilangkan ego sektoral. Kedua, nyatakan perang terhadap bandar dan jaringan narkoba.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketiga, tutup semua celah penyelundupan narkoba karena narkoba ini sudah merasuk kemana-mana paparnya. Keempat, agar digencarkan kampanye kreatif bahaya narkoba dan diutamakan kepada generasi muda. Kelima, perlu ditingkatkan pengawasan yang ketat pada lapas/rutan agar tidak dijadikan pusat penyebaran dan peredaran narkoba.

BACA JUGA:  56% Pemilih Muda Dilibatkan, Kemenpora Teken Deklarasi Pemilu

Keenam, terkait rehabilitasi penyalahgunaan dan pecandu narkoba yang harus berjalan efektif sehingga rantai penyalahgunaan narkoba bisa betul-betul terputus ,” ucap Karutan Kelas IIB Kabanjahe pada hari Senin 25/9/2023 dihadapan warga binaan dan seluruh pegawai Rutan .

Sementara terkait amanat Menkumham, Karatuan menyampaikan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk melakukan pemberantasan narkoba. Bila ada pegawai yang melakukan atau membantu melakukan mengedarkan narkoba, seketika itu juga lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan diberhentikan atau dipecat.

Bila ada pegawai yang mengkonsumsi atau sebagai pecandu narkoba, yang bersangkutan diperiksa dan dipecat. Kemenkumham menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Kepada petugas Rutan yang sedang melaksanakan tugas jaga, jangan sekalipun menghalang-halangi petugas kepolisian atau petugas BNN yang akan melakukan penggeledahan atau penangkapan terhadap narapidana/tahanan yang ada di dalam lapas/rutan karena merupakan pelanggaran hukum tegas Kabapas.

BACA JUGA:  Ibu-ibu Siantar Mengatakan : Bane Belum Jadi DPR Sudah Banyak Bantu Masyarakat

Tak lupa, ia mengingatkan seluruh pegawai agar menyimak dan melaksanakan kedua perintah tersebut. Enam perintah presiden dan arahan menteri ini akan saya tempel di papan pengumuman agar seluruh pegawai bisa membaca ulang dan bisa menyimak betul apa-apa yang sudah disampaikan presiden dan menteri ,” tutupnya . [ Surbakti ]