SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWSKRIMINALNUSANTARA

Karbol Ditangkap, Edarkan Pil Ekstasi dan H5

×

Karbol Ditangkap, Edarkan Pil Ekstasi dan H5

Sebarkan artikel ini
Barang bukti Narkotika diamankan polisi. (Foto: istimewa)

MEDAN — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkotika dan psikotropika berinisial Fajar Annafie alias Karbol (24), warga Jalan Karya Bersama No.13, Lingkungan III, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Karya, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Dari tangan Fajar, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Barang bukti yang ditemukan berupa sepuluh butir pil ekstasi warna pink, tiga butir pil psikotropika jenis Erimin 5 (H5), serta satu unit sepeda motor Honda berwarna hitam dengan plat BK 2648 AMN,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan, Rabu, 4 Juni 2025.

BACA JUGA:  Ibu Juru Parkir Terharu, Terima Santunan Rp2000 Aksi Solidaritas Wartawan

Fajar mengaku telah menjalankan bisnis terlarang ini selama satu tahun. Ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Witnes dengan sistem pembelian.

“Satu butir ekstasi dibeli seharga Rp210 ribu dan satu butir Erimin 5 seharga Rp130 ribu,” kata Thommy.

Atas perbuatannya menjual narkotika jenis ekstasi, Fajar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara untuk tindak pidana menjual psikotropika jenis Erimin 5, Fajar juga dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

BACA JUGA:  Kajati Sumut Sambut Kedatangan Adhyaksa FC Jelang Laga Liga 2 Lawan PSMS Medan

Hingga kini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran dan pemasok utama barang haram tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Hendra)