SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Kapolsek Pinggir Bantah Tudingan BBM Ilegal, Sebut Sudah Cek Lokasi dan Tak Temukan Aktivitas

×

Kapolsek Pinggir Bantah Tudingan BBM Ilegal, Sebut Sudah Cek Lokasi dan Tak Temukan Aktivitas

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Pinggir, Kompol Agung Rama Setiawan.

PINGGIR (MAWARTA) – Kapolsek Pinggir, Kompol Agung Rama Setiawan, membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan aktivitas penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Saat memberikan klarifikasi kepada wartawan pada Senin (26/10/2026), Agung menyatakan tidak pernah menerima konfirmasi dari media yang sebelumnya memuat pemberitaan tersebut. Ia juga mengaku tidak mengenal sosok yang disebut-sebut memiliki kaitan dengannya dalam dugaan aktivitas BBM ilegal itu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Belum, belum pernah,” ujar Agung ketika ditanya apakah dirinya pernah dimintai konfirmasi oleh media yang menerbitkan pemberitaan tersebut.

“Baru kali ini saya dengar namanya,” lanjutnya.

Agung mengatakan, setelah pemberitaan mengenai dugaan aktivitas penimbunan dan pengoplosan BBM itu beredar, personel intelijen Polsek Pinggir langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang disebut dalam pemberitaan.

Menurut dia, petugas tidak menemukan aktivitas sebagaimana yang dituduhkan saat pemeriksaan dilakukan.

“Yang jelas, kalau untuk kemarin media online itu memberitakan, kita sudah langsung cek,” katanya.

“Terkait aktivitasnya, tidak ditemukan kegiatan, alias kosong,” lanjut Agung.

BACA JUGA:  Pemkab Deli Serdang Perkuat Penataan dan Pengawasan LKS

Sebelumnya, tim media juga mendatangi lokasi gudang yang menjadi sorotan pada Sabtu (24/10/2026). Berdasarkan pengamatan wartawan saat kunjungan tersebut, lokasi terlihat sepi dan tidak tampak aktivitas penampungan maupun pengolahan BBM.

Namun, kondisi lokasi yang terlihat saat kunjungan tersebut hanya menggambarkan situasi pada waktu pemeriksaan dan tidak dengan sendirinya memastikan ada atau tidaknya aktivitas pada waktu lain.

Agung juga membantah tudingan mengenai dugaan pembagian keuntungan dari aktivitas BBM ilegal yang dikaitkan dengan namanya. Ia menyebut penanganan dugaan pelanggaran hukum tidak hanya berada dalam lingkup Polsek, tetapi juga melibatkan jenjang pengawasan kepolisian yang lebih tinggi sesuai kewenangannya.

Dalam keterangannya, Agung mengatakan personel intelijen telah berupaya meminta klarifikasi kepada orang yang namanya turut disebut dalam pemberitaan. Berdasarkan penuturan Agung, orang tersebut mengaku tidak mengenalnya, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah datang ke Polsek Pinggir.

Sementara itu, Depi Rusdianto, yang namanya juga disebut dalam pemberitaan mengenai dugaan aktivitas BBM tersebut, telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers. Langkah itu disebut sebagai bentuk keberatan atas pemberitaan yang dinilainya tidak sesuai fakta dan merugikan nama baiknya.

BACA JUGA:  Sakit Tidak Kunjung Sembuh Nenek 69 Tahun Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Menanggapi pengaduan tersebut, Agung menyatakan akan menunggu proses dan hasil penanganan melalui mekanisme Dewan Pers.

“Karena tadi sudah disampaikan yang bersangkutan sekarang sudah buat laporan ke Dewan Pers. Kita tunggu aja nanti seperti apa hasil laporannya,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Agung mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai informasi yang beredar, terutama apabila memuat tuduhan terhadap individu maupun institusi.

“Intinya masyarakat harus bisa memilah informasi mana yang benar dan tidak. Karena di sini kita by fakta saja,” katanya.

Klarifikasi tersebut menjadi tanggapan Kapolsek Pinggir atas tudingan yang beredar di ruang publik. Hingga berita ini disusun, bahan yang diterima redaksi belum memuat hasil pemeriksaan tertulis dari kepolisian maupun keputusan Dewan Pers terkait pengaduan Depi Rusdianto.

MawartaNews menyajikan keterangan Kapolsek berdasarkan wawancara langsung serta informasi mengenai kunjungan lapangan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan. Redaksi tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah. Tuduhan yang belum terverifikasi tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

(Bancin)