KRIMINAL

Kapolsek Firdaus Paparkan 2 Kasus Kriminal di Awal Tahun 2024

×

Kapolsek Firdaus Paparkan 2 Kasus Kriminal di Awal Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral (tengah), Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing dan Plt Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidahuruk.

MAWARTANEWS.com – SERGAI |

Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral memaparkan 2 kasus tindak pidana diawal tahun 2024 bertempat di halaman Mapolsek Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (15/1/2024) sore.

Penggungkap motif pembunuhan Erna Wati (50), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang dilakukan NM (62), suami korban menjadi topik utama.

“Motif tersangka tega menghabisi nyawa  istrinya karena sakit hati, tersangka kerap dituding selingkuh oleh korban,” ungkap Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing, dan Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk.

Andi menjelaskan, tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel listrik sepanjang 7 meter hingga korban tewas.

Usai korban tewas, lanjutnya, tersangka kemudian membuat modus seolah-olah korban tewas gantung diri dengan mengikatkan kabel yang digunakan menjerat leher korban ke broti asbes rumah dan membuat simpul.

BACA JUGA:  Polda Sumut Rencana Pindahan 212 PMI Ilegal Ke Asrama Haji

“Namun berkat kejelian petugas, penyebab kematian korban yang sebenarnya berhasil kita ungkap,” ujarnya.

Andi menyebut, pihaknya menetapkan NM sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan pengakuan NM yang telah membunuh korban, dan keterangan saksi-saksi, serta hasil olah TKP. Sedangkan jenazah korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.

“Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” jelasnya.

Anggota Gemot STN Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral juga mengungkap kasus pudana kejahatan remaja saat ini sedang viral yaitu Geng Motor. Empat orang laki – laki yang diduga anggota Geng Motor STN ( Sergai Tengah Nekat) yang diamankan Polsek Firdaus Minggu dini hari kemarin terancam pidana 10 tahun penjara.

Adapun ke empat orang tersebut yakni Rio Setiawan alias Rio (19) bekerja sebagai Karyawan Pabrik warga Dusun 1 Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan, Yoga Syahputra (18) bekerja sebagai Kuli Bangunan warga Dusun 1 Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu.

BACA JUGA:  Puluhan TKI Ilegal Mendarat di Perairan Pantai Cermin Sergai

Kemudian, Doni Hardiansyah (18) bekerja Jualan warga Dusun XIV Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah dan Mhd.Afiz Fauzy (17) bekerja sebagai tukang tempel ban warga Dusun 1 Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan.

” Ya, keempatnya dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” tegas AKP Andi Sujendral.

Sambung AKP Andi mengatakan jadi motif mereka yakni untuk balas dendam kepada Geng motor lain.

Berikut sejumlah barang bukti sejata tajam yang diamankan terdiri dari pedang 8 ( delapan) bilah atau gosir 1 bilah dengan rincian berbentuk celurit 2 bilah, berbentuk samurai 7 bilah, Botol bekas minuman keras sebanyak 8 botol, dan Hand phone Androit 4 Unit.