BREAKING NEWSKRIMINALNUSANTARA

Kapolrestabes Medan Temui Korban Penganiayaan, Janji Tuntaskan Kasus Oknum Dokter Koas Fladiniyah Puluhulawa

×

Kapolrestabes Medan Temui Korban Penganiayaan, Janji Tuntaskan Kasus Oknum Dokter Koas Fladiniyah Puluhulawa

Sebarkan artikel ini
Kombes Gidion makan roti bakar sesuai pesanan FP. (Foto: Adi/Mawarta)

MEDAN – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menemui Fitra Samosir (26), korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum dokter Koas berinisial FP, pada Kamis (26/12/2024).

Pertemuan berlangsung di tempat kerja korban, Gerai Makanan Burger dan Pizza Mc Harry di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Dalam kunjungan tersebut, Gidion berbincang langsung dengan Fitra untuk mendengar kronologi kejadian yang sempat viral di media sosial.

“Kedatangan saya ke sini untuk berempati. Kami ingin memastikan kondisi korban membaik dan dapat melanjutkan kegiatan sehari-hari tanpa rasa takut,” ujar Gidion.

Kasus Akan Dituntaskan
Terkait laporan korban dengan nomor STTLP/B/3609/XII/2024/SPKT/Polrestabes Medan, Gidion menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini.

BACA JUGA:  Tiket KA Nataru 2024/2025 Wilayah Sumut Terjual 10 Ribu Tiket

Polisi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap FP pada Senin (30/12/2024).

“Kami juga akan melakukan evaluasi psikologis terhadap FP. Meskipun tidak berhubungan langsung dengan proses hukum, hasilnya bisa menjadi bahan pertimbangan,” jelas Gidion.

Penyelidikan kasus ini, menurut Gidion, akan didasarkan pada bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Mengenai kemungkinan penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ), Gidion mengatakan hal itu tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.

“RJ adalah upaya mengembalikan relasi antara korban dan pelaku. Namun, proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Korban Trauma dan Tidak Bekerja
Akibat penganiayaan tersebut, Fitra mengaku mengalami trauma dan sempat tidak bekerja selama dua hari.

BACA JUGA:  Masyarakat Medan Bernapas Lega: 140 Tersangka Kejahatan Jalanan Dibekuk Polrestabes

Kondisi ini, menurut Gidion, menjadi faktor pemberat dalam konstruksi hukum pidana yang diterapkan.

“Kejadian ini menghambat aktivitas korban sehari-hari. Itu akan menjadi pertimbangan dalam pemberatan hukuman,” tegasnya.

Kasus Viral di Media Sosial
Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial setelah oknum dokter Koas dari RSU Pirngadi Medan berinisial FP diduga melakukan penganiayaan terhadap Fitra, yang merupakan karyawan di gerai makanan tempatnya bekerja. Tidak terima atas tindakan tersebut, Fitra melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan berjanji untuk memberikan keadilan kepada korban dan memastikan bahwa kasus ini akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Adi)