MAWARTANEWS.com, KARO [ Polres Tanah Karo dan Kodim 0205/TK secara bersama mencabut ladang ganja du Jalan Karo – Langkat tepatnya di perladangan Sagan Tanah Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo pada hari Rabu 26/7/2023 .
Adapun kronologis penangkapan yang di sampaikan Danramil 04/SE Kapten Czi Manson Tarigan didampingi Babinsa Sertu Redis Siregar mengatakan ,” Berawal dari penangkapan oleh Satuan Narkoba Polres Tanah Karo Amri Sitepu dan Oktanius Sitepu .
Setelah dilakukan pengembangan dan melakukan pengembangan dan selanjutnya ditemukan lahan ganja milik Amin Sembiring yang mana lahan ganja tersebut berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah Amin Sembiring dan di temukan batang ganja dengan hasil sekitar 300 batang tanaman ganja dengan lokasi yang berbeda .
Dan sekitar pukul 11.30 Wib personel Polres Tanah Karo dan Koramil 04/SE berhasil menemukan ladang ganja dan saat ini pemilik ladang ganja tersebut Amin Sembiring serta barang bukti diamankan oleh Polres Tanah Karo untuk penyelidikan selanjutnya.
Dan menurut keterangan salah satu masyarakat sekitar bahwa kuat dugaan saudara Amin Sembiring sering melakukan Pencabutan ganja dan menjual barang tersebut , jadi untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya, Amin Sembiring dan batang ganja tersebut sudah di bawa ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut ,” ucap Babinsa Sertu Redis Siregar.













