TNI POLRI

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar : Jangan Sampai Ada Pelanggaran Bagi Pemegang Senpi

×

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar : Jangan Sampai Ada Pelanggaran Bagi Pemegang Senpi

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, KARO – Polres Tanah Karo menggelar pemeriksaan dan pengecekan berkala senjata api (senpi) dinas yang dipegang oleh personel dan jajaran. Dalam pemeriksaan itu di pimpin oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH bersama sejumlah pejabat utama Polres Karo.

Pemeriksaan dan pengecekan personel yang memegang senpi dinas itu dilakukan setelah apel pagi di Mapolres Tanah Karo pada hari Selasa 06/12/2022 . Secara teknis pemeriksaan dilakukan oleh Seksi Propam Polres Tanah Karo.

Pada kegiatan itu, anggota yang memegang senjata api dinas secara bergantian menjalani pemeriksaan dan pengecekan senpi dinas. Pengawasan pemeriksaan dilakukan oleh Kabag Sumda Polres Tanah Karo Kompol Anak Ampun dan Kasi Propam Polres Tanah Karo .

BACA JUGA:  Pasca Ledakan di Polsek Astana Anyar, Kapolsek Simpang Empat AKP Ridwan Harahap Himbau Warga Tidak Panik

AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH menjelaskan, pemeriksaan dan pengecekan senpi merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara berkala. “Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengecek kelengkapan surat senjata, kelayakan senjata, kebersihan senjata, dan amunisinya. Tujuannya untuk memastikan senjata api dinas yang dipegang oleh anggota tetap dalam keadaan terawat dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Senjata api dinas yang dipegang anggota Polri, lanjut dia, berfungsi untuk melindungi masyarakat ketika personel menjalankan tugas menjaga kamtibmas. Dalam rangka itulah, pemeriksaan dan pengecekan senpi dinas digelar oleh Polres Tanah Karo.

“Jangan sampai ada pelanggaran bagi pemegang senpi. Kita tahu tidak semua personel diizinkan untuk memegang senpi dinas. Personel yang memegang senpi dinas harus memenuhi syarat dan kriteraia yang ditentukan,” jelas dia.

BACA JUGA:  Untuk Menjalin Kekompakan, Kapolres Karo Bersama Forkopimda Gelar Jalan Santai Bersama

Kapolres menambahkan, anggota Polri yang memegang senpi dinas harus memenuhi beberapa syarat antara lain dinyatakan sehat dan lulus tes psikologi serta mempunyai mental kepribadian yang baik. Selain itu, personel yang mendapat prioritas memegang senpi pinjam pakai adalah mereka yang bertugas di bidang operasional.

Pemegang senpi harus sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan. Termasuk dalam pengamanan unjuk rasa, penggunaan senpi tidak di perbolehkan. Jadi hal ini perlu di pedomani seluruh personel,” tandasnya.