NUSANTARA

Kapolda Riau Wajib Tau Ini, Terduga Mafia Tanah di Siak – Riau Diduga Permainkan Proses Mediasi yang Dilakukan oleh Polisi

×

Kapolda Riau Wajib Tau Ini, Terduga Mafia Tanah di Siak – Riau Diduga Permainkan Proses Mediasi yang Dilakukan oleh Polisi

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, RIAU |

Proses penegakan hukum di Polsek Tualang, Polres Siak, Polda Riau atas laporan warga tentang pengrusakan lahan sawit yang terletak di Jalan Pertiwi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak Provinsi Riau diduga dipermainkan terduga mafia tanah inisial YN.

Terduga mafia tanah YN dinilai mampu mengkondisikan penegakan hukum yang telah berjalan. Pasalnya, pasca dilaporkan warga tentang pengrusakan lahan kebun sawit miliknya di Polsek Tualang Polres Siak pada hari Rabu, (30/08/2023) silam, terduga mafia tanah seorang turunan tionghoa YN berbelit – belit dan ingkar janji atas poin – poin dalam surat mediasi yang telah ditekennya itu.

Sebagaimana dalam surat mediasi yang digelar di Polsek Tualang yang dikonsep oleh oknum penyidik inisial GA pada tanggal 26 Februari 2024 lalu disepakati berupa enam poin perdamaian, dimana dalam satu poinnya menyatakan lahan dan pohon sawit yang telah dirusak akan diganti rugi. Namun ironisnya hingga saat ini tak ada satupun bunyi dari mediasi tersebut direalisasikan.

Olehnya, warga atas nama Ida Royani Sinaga meminta agar proses hukum harus ditegakkan.

” Apa karena saya seorang janda, dan orang susah sulit mendapat keadilan? kebun saya telah dirusak, dan saya laporkan di Polsek Tualang namun saya merasa dipermainkan” ujarnya, Sabtu (20/04/2024).

BACA JUGA:  Tak Puas Kinerja Polres Pelalawan Jajaran Polda Riau, Mastiur Minta Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Ke Kompolnas RI

Keterangan yang berhasil dihimpun wartawan, ada satu kejanggalan dalam proses Restorative Justice (RJ) yang bergulir di Polsek Tualang, yakni surat dalam poin mediasi tidak diberikan kepada Ida Royani Sinaga selaku korban dalam pengrusakan kebun sawit tersebut.

” Surat mediasi yang sudah diteken oleh terlapor dan saya teken tidak ada sama saya. Adanya sama penyidik. Hanya diperbolehkan di foto saja kemarin ” ujarnya menerangkan.

Untuk diketahui, lahan kebun sawit milik Ida Royani Sinaga dengan bukti surat kepemilikan SKGR NO.1940/SKGR-KT/Xll/2008 telah ia kuasai kurang lebih 20 tahun lamanya dan sawit yang ditanami di kebun tersebut telah berusia 15 tahun. Kini ladang sawit tersebut telah rusak ditumbang dan di gali parit oleh terduga YN.

Olehnya, Ibu yang memiliki empat orang tanggungan anak yang telah ditinggal mati suaminya itu mengatakan untuk saat ini mata pencahariannya semakin sulit.

” Sekarang setelah sawit kami dirusak, tidak bisa lagi dipanen. Kami memohon agar kami diberikan keadilan ” ucapnya lirih.

Dikonfirmasi sebelumnya mengenai persoalan tindaklanjut laporan warga tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Tualang Ipda Devi Susanto mengatakan sedang berlibur hari raya idul fitri

BACA JUGA:  Kolaborasi Jasa Raharja dan Korps Lalu Lintas Polri untuk Tingkatkan Pendapatan dan Pelayanan STNK-TNKB

” Lagi bawa mobil aku bang mudik,
ndak bole aku lebaran bang” tulisnya kala itu ditanyakan perkembangan lanjutan perkara pengrusakan lahan kebun sawit yang dilaporkan warga tersebut.

Dipertanyakan kembali pada hari kamis (18/04) namun Ipda Devi Susanto tidak menjawab.

Dikonfirmasi kepada terduga mafia YN tentang Restorative Justice yang dilaksakan di Polsek Tualang 26 Februari kemarin. YN malah berdalih bahwa ia tidak ada mengrusak lahan sawit sebagaimana yang dilaporkan.

Menjadi aneh bantahan tersebut, mengingat dalam proses Restorative Justice (RJ) yang digelar di Polsek Tualang yang telah ia teken dengan ketentuan enam poin perdamaian yang akan ia laksanakan.

YN juga dinilai menganggap remeh upaya Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice yang diatur dalam Surat Edaran Nomor: SE/8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Jo. Pasal 12 huruf a dan b Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Hal ini dapat dilihat dari pengakuan YN saat diwawancarai kru awak media pada hari Jumat (19/04) kemarin. YN tampak berbelit – belit dan mengklaim dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik Polsek Tualang tidak mengakui merusak kebun sawit bantahnya. (*)