SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Ranpergub Penting

×

Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Ranpergub Penting

Sebarkan artikel ini

MEDAN — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) menggelar rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sumatera Utara pada Kamis, 24 Juli 2025.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkumham Sumut ini dipimpin oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Eka NAM Sihombing.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tiga ranpergub yang dibahas dalam forum tersebut yakni tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025.

Ranpergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2017, serta Ranpergub tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2013 mengenai Komunitas Intelijen Daerah.

BACA JUGA:  Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Pesan Wabup Labusel pada Upacara HKN

Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Utara, Zulkifli, membuka rapat dengan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan harmonisasi regulasi yang dinilai penting dalam menjamin kualitas peraturan daerah.

Ia menekankan pentingnya peran perancang dalam memperkuat substansi hukum agar peraturan yang dihasilkan tidak bermasalah saat diterapkan.

Pada pembahasan pertama mengenai pajak kendaraan dan alat berat, para perancang menyarankan agar bagian konsiderans “menimbang” dalam draf ranpergub tersebut dirumuskan dengan pendekatan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Mereka juga menyoroti pentingnya kesesuaian format lampiran dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Rancangan kedua yang dibahas, yakni Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2017, mendapatkan masukan agar peraturan yang akan dicabut tidak dicantumkan dalam bagian dasar hukum.

BACA JUGA:  Ratusan Rumah Warga Di Komplek De Flamboyan Terendam Banjir Tim Gabungan Evakuasi Gunakan Perahu Karet

Sedangkan dalam pembahasan terakhir terkait pencabutan Pergub Nomor 11 Tahun 2013, disarankan perumusan ulang bagian “menimbang” agar sistematis dan normatif, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil harmonisasi serta penyusunan surat penyampaian yang akan diteruskan kepada instansi terkait.

Proses ini mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.