Rantau Prapat – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Agung Krisna, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantau Prapat pada Minggu (30/06/2024).
Sebelum memulai sidak, Agung Krisna memberikan arahan kepada jajaran Lapas Kelas IIA Rantau Prapat. Beliau menekankan pentingnya menjalankan sidak dengan memperhatikan etika dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Sidak ini harus dilakukan dengan santun dan beretika agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidak merasa terganggu dan tetap merasa bahwa kita adalah saudara mereka. Jangan lupa untuk melaksanakan tugas pelayanan pemasyarakatan sesuai SOP,” ujar Agung Krisna.
Selama kunjungannya, Agung Krisna juga menyempatkan diri untuk berinteraksi dengan para WBP. Ia mendorong mereka untuk mengungkapkan permasalahan yang dihadapi guna meningkatkan kualitas layanan di Lapas Kelas IIA Rantau Prapat.
“Jika ada masalah terkait layanan integrasi atau kebutuhan sehari-hari, sampaikan saja,” imbuh Agung Krisna.
Dalam sidak yang berlangsung hingga tengah malam dan didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy Fernando Siantur, serta Tim Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, tidak ditemukan obat terlarang.
Namun, mereka berhasil mengamankan beberapa barang seperti tali dan lain sebagainya. (Cr21)













