SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Kajati Sumut Terapkan Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan di Simalungun

×

Kajati Sumut Terapkan Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan di Simalungun

Sebarkan artikel ini
Kajati Sumatera Utara memimpin gelar perkara penyelesaian kasus penganiayaan melalui pendekatan restorative justice. Foto: Kasipenkum Kejati Sumut

Simalungun (MAWARTA) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar, menyetujui penyelesaian perkara pidana penganiayaan melalui pendekatan restorative justice yang diajukan Kejaksaan Negeri Simalungun.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara secara virtual melalui zoom meeting dari Kantor Kejati Sumut, Senin (9/2/2026). Dalam kegiatan itu, Kajati didampingi Asisten Pidana Umum Jusrist Preciselly beserta jajaran bidang pidana umum.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari paparan tim Jaksa Penuntut Umum, perkara bermula pada Sabtu, 26 Juli 2025 di Huta X Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Saat menghadiri hajatan adat, tersangka Rainim Sinaga tersinggung karena tidak diajak dalam kegiatan manortor, lalu mendatangi korban Lagini dan melakukan pemukulan hingga korban merasa kesakitan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dalam prosesnya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP. Namun, perkara kemudian dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui restorative justice.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

Pertimbangan utama adalah tersangka mengakui perbuatannya, meminta maaf secara langsung kepada korban di hadapan keluarga, serta adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Selain itu, faktor kemanusiaan juga menjadi perhatian karena tersangka merupakan ibu rumah tangga sekaligus nenek yang tinggal bersama keluarga.

Kajati Sumut mengapresiasi sikap korban dan tersangka yang memilih jalan damai.

Menurutnya, pendekatan restorative justice sejalan dengan arah penegakan hukum pidana yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

“Perdamaian secara sadar dan ikhlas menjadi bagian dari penegakan hukum yang bertujuan memperbaiki hubungan sosial yang rusak dan mengembalikan keseimbangan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menambahkan bahwa penerapan restorative justice merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan manfaat hukum yang lebih humanis.

Melalui proses tersebut, korban dan tersangka tidak hanya berdamai tanpa paksaan, tetapi juga sepakat mempererat hubungan silaturahmi sehingga dapat kembali hidup berdampingan di tengah masyarakat.

BACA JUGA:  Polsek Dolok Ringkus Bandar Judi Togel Online

“Ini menjadi pelajaran bahwa perdamaian mampu menghapus dendam dan kebencian yang berpotensi merusak hubungan sosial,” katanya. (Son)