Medan (MAWARTA) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Ia menilai masih banyak tender yang dimenangkan di bawah 80 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga berpotensi menghasilkan pekerjaan berkualitas buruk bahkan mangkrak.
“Hal ini harus menjadi perhatian bersama. Jika dibiarkan, masyarakat yang akan paling dirugikan karena hasil pembangunan tidak sesuai harapan,” tegas Harli saat menerima kunjungan silaturahmi jajaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I di Kantor Kejati Sumut, Kamis (4/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Harli mendorong penguatan sinergi dengan KPPU melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat daerah.
Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan pengawasan lebih efektif sekaligus mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat.
“Dengan adanya PKS, kita bisa lebih fokus mencegah persaingan usaha yang tidak sehat sekaligus mendorong iklim usaha sehat dan pembangunan ekonomi yang berkualitas di Sumatera Utara,” ujarnya.
Kunjungan KPPU Kanwil I dipimpin Kepala Kanwil, Ridho Pamungkas, didampingi Kabid Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia, Kabag Administrasi Devi L. Siadari, serta Staf Administrasi Dewi Konny Sibarani.
Mereka disambut Kajati Sumut didampingi Asisten Intelijen, Andri Ridwan, S.H., M.H.
Ridho menjelaskan, kerja sama dengan Kejaksaan merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani antara KPPU dan Kejaksaan Agung pada Februari 2024.
“Pengadaan barang dan jasa adalah sektor paling rawan praktik persaingan tidak sehat. Dengan sinergi bersama kejaksaan, kami ingin memastikan proses tender benar-benar transparan, menghasilkan pemenang yang kompeten, dan memberi nilai terbaik bagi masyarakat,” ungkap Ridho. (Son)













