SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Kajati Sumut Terapkan Restorative Justice, Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Dihentikan

×

Kajati Sumut Terapkan Restorative Justice, Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Medan (MAWARTA) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara pidana kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Keputusan tersebut diambil setelah pelaksanaan ekspose penanganan perkara yang disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ekspose perkara berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumut dan dilaksanakan secara daring (video conference). Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sumut didampingi Wakil Kepala Kejati Sumut Abdullah Noer Denny, Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, serta para kepala seksi pidana umum.

Berdasarkan pemaparan kronologi, peristiwa kecelakaan terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka Iwan Freddy Sirait mengemudikan mobil truk box Hino dengan nomor polisi B 9346 FEV dari arah Panyabungan menuju Padangsidimpuan.

Saat melintasi Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, dalam kondisi cuaca gerimis, kendaraan yang dikemudikan tersangka kehilangan kendali. Tersangka kemudian membanting setir ke arah kanan dengan maksud kembali ke jalur aspal, namun justru menabrak satu unit mobil penumpang Mitsubishi L300 yang dikemudikan saksi korban Mara Bunga Lubis.

BACA JUGA:  Pidmil Kejati Sumut Tahap II Perkara Koneksitas Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU Rp50,4 Miliar

Mobil tersebut membawa 11 penumpang, yang mengakibatkan kerusakan kendaraan serta sejumlah penumpang mengalami trauma dan luka ringan akibat benturan.

Atas peristiwa tersebut, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Namun, dalam prosesnya, tersangka mengakui kekhilafan dan telah menunjukkan tanggung jawab dengan mengganti biaya kerusakan kendaraan serta biaya pengobatan korban luka. Para korban juga telah menerima permohonan maaf tersangka dan sepakat untuk berdamai.

Selain itu, tokoh masyarakat yang mewakili para korban turut mengajukan permohonan kepada jaksa agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, dengan harapan terciptanya kembali hubungan yang baik antara tersangka dan para korban.

Kajati Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan wujud hadirnya hukum yang memberikan manfaat positif bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Suasana Mencekam Selambo, Letusan Petasan, Motor Terbakar, dan Warga Terluka dalam Bentrokan Berdarah!

“Penerapan restorative justice ini sejalan dengan harapan kita bersama, bahwa hukum tidak semata-mata menghukum orang, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat dalam menjaga hubungan baik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menjelaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan dengan memenuhi syarat ketat sesuai ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

“Aturan tersebut menjadi pedoman bagi Bapak Kajati dan jajaran dalam memutuskan penyelesaian perkara melalui restorative justice,” kata Rizaldi.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara humanis.

“Hukum tidak hanya menghukum atau memenjarakan orang, tetapi harus menjadi sarana pembinaan ketertiban dan kedamaian di masyarakat,” pungkasnya. (Son)