SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Kajati Sumut Setujui Restorative Justice untuk 21 Tersangka Kasus Pencurian di Medan Deli

×

Kajati Sumut Setujui Restorative Justice untuk 21 Tersangka Kasus Pencurian di Medan Deli

Sebarkan artikel ini
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, (foto: istimewa)

Medan (MAWARTA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyetujui penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap 21 tersangka dalam 18 berkas perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

Keputusan ini diambil setelah Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama Wakajati, Aspidum, serta jajaran bidang pidana umum melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian bersama-sama di PT Abadi Rakyat Bakti, perusahaan yang telah berhenti beroperasi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, pada 20 Juli 2025.

BACA JUGA:  Hujan Lebat Picu Tanah Longsor di Tanah Datar, Bupati Apresiasi Kesigapan Petugas dan Masyarakat

Para tersangka sebelumnya dijerat Pasal 362 ayat 1 jo Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 55 KUHP.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, menjelaskan alasan penerapan RJ antara lain karena korban telah menyatakan kesediaannya untuk menghentikan penuntutan, adanya itikad baik para tersangka meminta maaf, serta dukungan masyarakat, termasuk Camat Medan Deli dan tokoh setempat, agar perkara ini diselesaikan secara damai.

“Kesepakatan damai dicapai tanpa syarat. Para tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Dengan demikian, kepentingan korban tetap terlindungi, dan hubungan sosial di masyarakat dapat dipulihkan,” ujar Husairi, Senin (6/10/2025).

Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif ini dilakukan dengan penelitian cermat, mengedepankan hati nurani, dan tetap memperhatikan kepentingan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Terdakwa Narkotika 1,3 Ton Ganja Dituntut Mati oleh JPU Kejaksaan Negeri Medan

“Kebijakan restorative justice sejalan dengan semangat Jaksa Agung sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya. (Son)