SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Kajati Sumut Dorong Peran Jaksa Diperkuat dalam Rancangan KUHAP

×

Kajati Sumut Dorong Peran Jaksa Diperkuat dalam Rancangan KUHAP

Sebarkan artikel ini

MEDAN (MAWARTA) — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menegaskan pentingnya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar dapat menghadirkan hukum yang adil, bermanfaat, dan pasti.

Hal ini disampaikan Harli saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI masa persidangan I Tahun 2025–2026, yang digelar di Polda Sumatera Utara, Medan, Jumat (22/8).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Rapat tersebut turut dihadiri Kapolda Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala BNN Sumut, dan Kepala Kanwil Pemasyarakatan Sumut.

Dari Kejati Sumut, Harli didampingi Wakajati Sofiyan S, SH., MH beserta jajaran pejabat utama.

Dalam paparannya di hadapan Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan rombongan, Harli menekankan bahwa Kejaksaan sebagai institusi sentral penegak hukum memiliki kepentingan besar dalam rancangan KUHAP.

BACA JUGA:  Kapolri Tegaskan Komitmen Polri dalam Pelayanan dan Perlindungan Masyarakat pada Rapim Polri 2025

Ia mendorong agar posisi Jaksa Penuntut Umum ditegaskan sebagai dominus litis atau pengendali perkara.

“Dengan asas dominus litis, jaksa dapat terlibat sejak tahap penyidikan di kepolisian, sehingga mempermudah penyusunan surat dakwaan maupun tuntutan. Selain itu, jaksa juga dapat melakukan supervisi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan, bahkan penyidikan tambahan seperti pada perkara korupsi, pelanggaran HAM berat, dan kehutanan,” ujar Harli.

Menurutnya, peran itu sangat penting untuk mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Harli menambahkan, hasil kerja penyidik maupun penuntut nantinya tetap akan diuji hakim pemeriksa pendahuluan ataupun pengadilan.

Terpisah, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, membenarkan kehadiran Kajati bersama jajaran dalam rapat tersebut.

BACA JUGA:  Polri Pamerkan Lukisan Para Difabel di Bandara Soetta

Ia menegaskan, masukan dari Kajati Sumut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya DPR memperbarui KUHAP agar lebih relevan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan.

“Intinya, Kejaksaan berharap rancangan KUHAP mendatang dapat benar-benar menghadirkan hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Husairi. (Son)