ANAMBAS (MAWARTA) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devi Sudarso, yang diwakili Asisten Pengawasan Kejati Kepri Syaifullah, S.H., M.H., menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2025 di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Rakor yang digelar di Ruang Prof. Dr. Muhammad Zen, Kantor Bupati Anambas ini mengusung tema: “Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa.”
Dana Desa Capai Rp38,4 Miliar
Dalam laporannya, Syaifullah menegaskan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan integritas dalam pengelolaan dana desa.
“Melalui Program Jaga Desa, Kejati Kepri bersama Kejari Anambas siap mendampingi pemerintah desa agar pengelolaan dana sesuai hukum, bebas dari penyimpangan, serta bermanfaat optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Tercatat, Dana Desa Kabupaten Anambas tahun 2025 mencapai Rp38,49 miliar yang terbagi untuk 52 desa. Rata-rata, setiap desa mengelola lebih dari Rp740 juta.
“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi pemerintah desa, aparat hukum, dan masyarakat desa itu sendiri,” tegas Syaifullah.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri juga menyoroti lemahnya akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Dalam periode 2019–2023, ditemukan lebih dari 1.100 kasus penyimpangan dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
“Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar ke depan dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Bupati Anambas, Aneng, menyampaikan terima kasih atas pendampingan Kejati Kepri. Ia berharap program ini memperkuat tata kelola desa.
“Dengan penguatan kelembagaan desa, kita wujudkan desa mandiri, sejahtera, dan berdaya saing dalam pembangunan nasional,” pungkasnya.
Rakor ini diikuti sekitar 100 peserta, terdiri dari Bupati dan Wabup Anambas, Kajari Budhi Purwanto, Forkopimda, Sekda, camat, lurah, kepala desa, BPD, serta tokoh masyarakat se-Kabupaten Anambas. (Red)













