NUSANTARA

Kajari Gayo Lues Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Melalui Upaya Restorative Justice

×

Kajari Gayo Lues Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Melalui Upaya Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Ket foto Kajari Gayo Lues saat menghentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Melalui Upaya Testorative Justice (Foto/Muhammad Tujung)

MAWARTANEWS.com,Gayo Lues |

Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H. Kembali hentikan penuntutan perkara penganiayaan melalui upaya Restorative Justice/Keadilan restoratif.

Pemberhentian perkara tersebut dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadhil Zumhana Harahap menyetujui permohonan yang diajukan Kajari Gayo Lues dalam ekspose perkara secara daring, pada Rabu (12/4/2023) sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Adapun pelaku yang berinisial RA, 21 tahun, laki-laki, mahasiswa, Dusun Sesik Kampung Porang Ayu Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues, Merupakan Tersangka dalam perkara penganiayaan yang dilakukannya pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 22:30 WIB di Simpang Tiga Desa Porang Kecamatan Blangpegayon, terhadap korban yaitu UF, 20 tahun, laki-laki, mahasiswa, Dusun Arul Baku Kampung Kota Rikit Gaib Kecamatan Rikit Gaib Gayo Lues, akibat perbuatan Tersangka, Korban mengalami luka memar pada bagian wajah, sehingga perbuatan tersebut tersangka diduga telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:  BKPSDM Medan Laksanakan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Dalam perjalanan perkara, Tersangka dengan Korban telah tercapai kesepakatan perdamaian, Rabu 6 April 2023, Jaksa Penuntut Umum memiliki peranan penting dalam upaya perdamaian karena bertindak selaku fasilitator dengan melakukan mediasi antara tersangka dan keluarganya dengan korban dan keluarga serta dihadiri pula oleh tokoh masyarakat setempat.

Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. pada saat ditemui menyampaikan jika ia dan seluruh jajarannya di Kejari Gayo Lues akan berupaya semaksimal mungkin bermanfaat oleh masyarakat dalam menyelesaikan perkara mengunakan hati nurani.

Sebagaimana yang sering disampaikan oleh Jaksa Agung RI “Hati nurani tidak ada di dalam buku untuk itu kita harus tetap memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat,” ujar Fahmi mengutip perkataan Jaksa Agung RI.

BACA JUGA:  Satlantas polres Gayo Lues Laksanakan Program Polisi Saweu Sikula di Sekolah MTSN Gayo Lues

Pada akhir penyampaiannya, Ismail Fahmi menuturkan di tahun 2023 ini Kejari Gayo Lues telah menghentikan penuntutan melalui Restorative Justice sebanyak 4 Kali, tandasnya.