MAWARTANEWS.COM (Gayo Lues) -Kejari Gayo Lues dan lakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Memorandum Of Understanding (MoU) antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Blangkejeren dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues Tentang Penanganan Overstaying pada tanggal 22 Mei 2023 kemaren sekira pukul 11:00 WIB,bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Overstaying dalam hal ini adalah Tahanan yang sudah lewat masa penahananya dan tidak atau belum ada perpanjangan penahanan ataupun
surat penahanan berikutnya dan atau narapidana yang masih memiliki perkara lain tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis
tetapi tidak/belum ada surat penahanan untuk perkara selanjutnya.
Bahwa maksud dan tujuan di tandatanganinya Kesepakatan Bersama Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut adalah untuk mewujudkan persamaan persepsi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana dalam rangka penanganan dan atau mewujudkan Zero Overstaying di Lapas Kelas IIB Blangkejerenn,
sekaligus turut menyukseskan resolusi pemasyarakatan dalam rangka mewujudkan Zero Overstaying Tahanan di Lapas/Rutan.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. menyambut baik pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut.
Selanjutnya prosesi penandatanganan MoU langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Fathorrosi, A.Md.IP., S.Sos., M.Si selaku Pihak Pertama, dan Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. selakuPihak Kedua.
Penulis : Muhammad Tujung,SE.














