BREAKING NEWS

Kajari Asahan Musnahkan Barang Bukti Dari Berbagai Tindak Kejahatan

×

Kajari Asahan Musnahkan Barang Bukti Dari Berbagai Tindak Kejahatan

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com – Kejaksaan Negeri Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari beragai hasil kejahatan yang telah ditangani oleh JPU Kejari Asahan yang di gelar di halaman Kejaksaan Negeri Asahan,Selasa (06/12/2022).

Adapun barang bukti yang disita tersebut diantaranya narkotika jenis sabhu, daun ganja kering dan aneka barang bukti dari hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay yang didampingi Kapolres Asahan AKBP.Roman Smaradhika Elhaj serta Ketua PN Kisaran dalam keterangannya mengatakan hari ini telah dilaksanakan,
pemusnahan barang bukti.

Kemudian beliau juga mengatakan barang bukti yang telah disita dari tangan pelaku tindak kejahatan dan pemusnahan barang buti tersebut juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kisaran.

BACA JUGA:  Kejaksaan Negeri Asahan Musnakan 881 Gram Sabu dan 490 Butir Ekstasi

“Pemusnahan barang bukti ini juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kisaran,” ucap Dedyng Wibiyanto Atabay.

Lebih lanjut Kepala Kejaksaaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari 133 perkara dengan rincian barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2.245,15 gram,

Lanjutnya, ada daun ganja kering sebanyak 122,2 gram, pil extacy sebanyak dua butir atau 0,39 gram, barang bukti dari hasil tindak kejahatan pencurian diantaranya arit atau egrek buah kepala sawit sebanyak 6 buah,
martil sebayak 2 buah dan alat komunikasi atau hand phone dari berbagai merek jenis terdapat 72 unit, dan barang bukti yang dimusnahkan tersebut ditaksir senilai Rp. 2 milyar rupiah.

BACA JUGA:  Jelang Natura, Rutan Labuhan Deli Gelar Apel Kesiapsiagaan Keamanan Dan Hadapi Potensi Gangguan Kamtib

“Kita juga berharap dengan pemusnahan barang bukti tersebut, semoga kiranya para pelaku tindak kejahatan tidak lagi mengulangi perbuatan jahatnya,” pungkasnya.