Medan (MAWARTA) – Upaya penyelamatan aset negara oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mendapat perhatian setelah Pengadilan Negeri Medan mengeksekusi dua rumah dinas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (9/9/2025).
Meski memenangkan perkara di seluruh tingkatan pengadilan, KAI Divre I Sumut tetap memilih menempuh jalur persuasif sebelum pelaksanaan eksekusi.
Hasilnya, pihak termohon menyatakan bersedia mengosongkan lahan secara sukarela tanpa perlawanan.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa langkah persuasif dan humanis merupakan prinsip utama dalam penanganan aset.
“Dalam setiap penanganan perkara aset, KAI Divre I Sumut senantiasa mengedepankan langkah persuasif dan humanis, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangannya ke Mawarta, Minggu (14/9)
Menurutnya, aset yang dikelola KAI sepenuhnya merupakan milik negara, sehingga setiap pemanfaatannya hanya bisa dilakukan melalui perjanjian kerja sama resmi yang sah.
Eksekusi dua aset berupa Rumah Dinas DW 99 dan DW 100 di Jalan Perintis Kemerdekaan ini menjadi contoh bahwa penyelamatan aset negara tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukum, tetapi juga pada penghormatan terhadap pihak yang menempati aset.
“KAI Divre I Sumut berkomitmen menyelamatkan aset negara agar bisa dimanfaatkan optimal demi kepentingan bangsa dan negara,” tambah As’ad.
Dengan pendekatan persuasif, KAI berharap proses serupa ke depan dapat berjalan lebih lancar, minim gesekan, dan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan. (Son)













