MAWARTANEWS.com – Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Endar Sutan Lubis bungkam saat ditanya soal proyek Gapura Batas Kota Medan yang dikerjakannya belum siap meskipun telah lewat dari waktu pengerjaan, juga masa perpanjangan yang habis di bulan Februari 2023 lalu.
Meskipun proyek tahun 2022 itu masih dikerjakan, namun menurut Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa, proyek pemerintah harusnya selesai sesuai target. Jika lewat, maka akan ada denda yang dibebankan kepada rekanan.
Namun, hingga saat ini penegakan aturan tersebut masih belum dijelaskan oleh PKP2R Kota Medan, Endar Sutan Lubis. Malah, Endar yang dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (4/3/2023) kemarin seperti dilansir mawartanews dari laman aktualonline.co.id (*/MNc)













