MAWARTANEWS.com, KARO [ Kadis Kominfo Leonardo Surbakti hadiri pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo kepada Pers dan Lsm wilayah Kabupaten Karo bertempat di Hotel Switpakar Berastagi pada hari Rabu 27/12/2023.
Acara tersebut di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum kata pembukaan sekaligus penyampaian Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 terhadap Pers dan Lsm yang hadir antara lain, Bupati Karo Cory S Sebayang yang diwskili Kepala Dinas Kominfo Leonardo Surbakti .
Ketua KPU Kabupaten Karo Rendra Gaule Ginting membuka secara resmi Sosialisasi Pemilu terhadap Pers dan Lsm. Adapun dasar Hukum dalam hal pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024 yaitu :
1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 450 : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggeraan Pemilu di atur dalam Peraturan KPU)
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan jadwal PenyelenggaraanPemilu Tahun 2024.
3. PKPU No.10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi,pendidikan Pemilih,dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum,”terang Ketua KPU.
Tentu saja, acuan kami sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo , berpedoman terhadap aturan dan Perundang-Undangan yang di sesuaikan dengan Mekanisme dan UU yang berlaku. Maka dengan ini, kami KPU Kabupaten Karo sangat berterima kasih banyak atas kehadiran Saudara – saudara Pers Dan Lsm, sebab Pers dan Lsm sebagai penyimbang dan sebagai social kontrol (Kolaborasi) dalam memberikan Informasi terhadap masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2024 yang akan datang di wilayah Kabupaten Karo yang kita cintai ini,”tutupnya.
Selanjutnya, Divisi Parmas , Sahimin memaparkan Sosialisasi yang perluh disampaikan kepada masyarakat dalam Pemilu Tahun 2024 mendatang, tentu saja menghadapi tantangan, diantaranya:
1. Rendahnya literasi dan voluntary politik pemilih.
2. Perilaku pemilih (Pragmatis dan transaksional)
3. Sosialisasi dan pendidikan Pemilih (Keterbatasan anggarab,monoton,sporatis)
4. Pengelolaan Kerjasama antar Lembaga (para pihak)
5. Disinformasi Kepemiluan (HOAKS)
6. Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
7. Partisipasi Masyarakat (Kwantitas dan Kwalitas).
“Maka dari, bersama KPU, Pers dan Lsm bersinergi dan kolaborasi dalam menghadapi Tantangan Pemilu 2024. Sehingga penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Karo berjalan dengan baik, aman, kondusif, dan juga kita mampu memberikan contoh yang baik dalam hal Penyelenggaraan Pemilu 2024,” Tuturnya
Lebih lanjut, Sahimin menjelaskan Tujuan dan Prinsip Parmas kepada Insan Pers dan Lsm. Baik maknanya maupun tujuannya lebih detail siang itu juga. Artinya, kita harus menjaga marwah Kabupaten Karo pada prinsipnya mengenai tahapan Pemilu yang baik.Kita juga harus mampu menyadarkan Masyarakat, meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran Masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu dan Pemilihan,” tutup Sahimin. [ Surbakti ]