Humbahas (MAWARTA) – Pernyataan Kepala Desa Siponjot, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Deka Seply Silaban, ST, menuai sorotan publik. Dalam wawancara bersama sejumlah awak media dan lembaga swadaya masyarakat, Deka dengan tegas menyebut dirinya sebagai kepala desa yang “seribu persen bersih dari korupsi”.
Ia juga membantah data yang dirilis melalui platform Jaga.id, sistem pencegahan korupsi yang dikelola Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Kemendes PDTT, KPK, serta pemerintah daerah.
Klaim Kepala Desa Siponjot
Dalam pernyataannya pada Jumat (31/10/2025), Deka menegaskan siap menghadapi siapa pun yang menuduh adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di wilayahnya.
“Silakan laporkan bila ada yang bisa membuktikan saya salah dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Deka dengan nada tegas.
Ia juga mengaku sejak menjabat sebagai kepala desa pada Januari 2022 hingga kini belum pernah menerima gaji dari desa. Selain itu, ia menyebut telah membangun sekolah PAUD pada tahun 2023 dengan anggaran Rp 205.351.600.
Rincian Penggunaan Dana Desa
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, kegiatan pembangunan dan pengelolaan lumbung desa di Siponjot tercatat sebagai berikut:
- Tahun 2022: pembangunan 1 unit lumbung desa senilai Rp 191.940.000
- Tahun 2023: pembangunan 12 unit lumbung desa senilai Rp 126.940.000
- Tahun 2024: pembangunan 13 unit lumbung desa senilai Rp 109.070.000
- Tahun 2025: pemeliharaan lumbung desa Rp 12.000.000
Selain itu, terdapat program pendidikan berupa bimbingan belajar, kursus Bahasa Inggris dan Matematika, serta bantuan bagi siswa dan mahasiswa berprestasi.
Sorotan dari LPPNRI
Sementara itu, Robert Simanjuntak, SH, dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) menilai sejumlah kegiatan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
Menurutnya, terdapat biaya partisipasi dalam kegiatan privat seperti bimbel dan kursus yang dipungut dari siswa, yakni:
- Rp 30.000 per siswa untuk les reguler
- Rp 650.000 untuk siswa SMA yang masuk perguruan tinggi negeri
- Rp 550.000 untuk perguruan tinggi swasta
- Rp 350.000 bagi mahasiswa dengan IPK minimal 3,5
Namun, dari temuan mereka, beberapa mahasiswa dengan IPK di bawah 3,5 juga disebut menerima bantuan, sehingga diduga terjadi ketidaksesuaian data penerima.
“Kegiatan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat seperti Perdes atau Peraturan Bupati,” ujar Robert.
Ia menambahkan, adanya penerbitan Perkades Nomor 8, 9, dan 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan tutor dan penerima bantuan dinilai tidak mengacu pada aturan yang berlaku, karena seharusnya hanya Bupati yang berwenang menetapkan kebijakan terkait Dana Desa.
Respons Kepala Desa
Menanggapi hal tersebut, Deka Seply Silaban menjelaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan telah mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan, PMD, dan Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan.
Namun, menurut pandangan LPPNRI, ketiga instansi tersebut tidak memiliki kewenangan mengeluarkan regulasi, melainkan sebatas melakukan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan program Dana Desa.
Permintaan Pemeriksaan ke Kejati Sumut
LPPNRI bersama sejumlah aktivis dan awak media meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk memeriksa penggunaan Dana Desa Siponjot tahun anggaran 2022–2024. Mereka menilai, evaluasi menyeluruh penting dilakukan guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
Tentang Platform Jaga.id
Sebagai informasi, Jaga.id (Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia) merupakan platform digital yang dikembangkan Kejaksaan Agung bersama KPK, Kemendes PDTT, dan pemerintah daerah. Situs ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memantau penggunaan anggaran publik, termasuk Dana Desa, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab
Redaksi MawartaNews.com telah berupaya menghubungi pihak Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan untuk meminta tanggapan atas pernyataan Kepala Desa Siponjot dan temuan LPPNRI. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi yang diterima redaksi.
MawartaNews.com memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam berita ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Amri Lubis/Tim
Sumber: LPPNRI, hasil konfirmasi lapangan, dan data publik Jaga.id













