NUSANTARA

Kades Bogak Menghindar Dikonfirmasi Terkait Anggaran Normalisasi Drainase/Parit

×

Kades Bogak Menghindar Dikonfirmasi Terkait Anggaran Normalisasi Drainase/Parit

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, Batubara |

Pemerintahan Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Fazzary Akbar, SE keluarkan surat edaran No. 141/835 tentang pengerjaan Normalisasi Drainase/parit sepanjang 2.5 Km di tiga Jalan Desa Bogak, diantaranya jalan Beringin, jalan kenanga dan jalan kenari.

Menurut surat edaran yang dikelaurkan Kades Bogak Fazzary, tegang waktu pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 20 Mei s/d 20 Juni 2023.

Selain itu, dia memberikan himbauan kepada masyarakat Desa Bogak yang rumahnya berdampak atas pekerjaan normalisasi darainase dan atau parit, agar dapat bekerjasama dengan baik.

Kades Bogak Fazzary tangkis atau menghindar dikonfirmasi terkait mata anggaran pekerjaan Normalisasi Drainase dan atau Parit.

Disambut dari salah satu pengurus Devisi Bidang Penelitian Lembaga Pengawal Hak-hak Publik (LPHP) Amri As Lubis mengatakan hal ini salah satu bentuk kecerobohan kades bogak.

BACA JUGA:  Pemkab Batu Bara Sampaikan Nota R.APBD Tahun 2024

Hal ini menurutnya kades bogak lupa masalah keterbukaan informasi publik (KIP) sedangkan KIP sudah diatur oleh perundang-undangan, setiap penyelanggara wajib memberikan keterangan yang valid kepada publik.

Kita heran, beliau yang programkan dan merencanakan, kok malah dia gak tau nilai mata anggaran normalisasi darainase parit.

Jelas-jelas pembangunan di desa yang menggunakan dana desa wajib transparansi ke publik maupun kepada warga desa tersebut.

Tambahnya, urgennya apa? dan konsultannya siapa? dari siapa untuk siapa kegiatan itu dilaksanakan, pungkasnya.