SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWSNUSANTARA

Kabupaten Batu Bara Terancam oleh Gelombang Perjudian: Tindakan Penegakan Hukum yang Tertunda

×

Kabupaten Batu Bara Terancam oleh Gelombang Perjudian: Tindakan Penegakan Hukum yang Tertunda

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (mesin judi tembak ikan)

MAWARTANEWS.com, BATUBARA |

Mafia perjudian di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, terus beroperasi tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum (APH), meskipun keberadaannya sangat merugikan masyarakat. Pada Selasa (13/2/2024), ditemukan delapan lokasi perjudian tembak ikan yang beroperasi dengan leluasa di tengah-tengah pemukiman warga.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut sumber terpercaya, praktek perjudian tersebut semakin marak karena diduga mendapatkan dukungan dari oknum aparat Polres Batu Bara. Kurangnya tindakan tegas dari pihak kepolisian membuat praktek ilegal ini terus berkembang di wilayah hukum tersebut.

Dogot, salah satu narasumber, menyatakan kekecewaannya terhadap kegagalan Polres Batu Bara dalam memberantas perjudian.

“Praktek judi ketangkasan sudah merajalela di kampung kami. Polres Batu Bara terkesan diam dan membiarkan hal ini terjadi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pj. Bupati Batu Bara Gelar Open House Meriah di Hari Raya Idul Fitri

Dogot mendesak Kapolda Sumut dan Kapolres Batu Bara untuk segera bertindak dan menangkap para bandar judi.

“Kami tidak ingin daerah ini hancur karena judi yang bisa merusak masa depan keluarga dan masyarakat,” tegasnya.

Salah satu bandar judi yang disebut-sebut adalah Nanda alias Sembiring. Ia diduga menjadi pemilik atau pengelola beberapa lokasi perjudian tembak ikan di Kabupaten Batu Bara.

Informasi yang diterima juga menunjukkan bahwa Nanda memiliki keterlibatan dalam perjudian di Kabupaten Simalungun dan berencana membuka 20 lokasi judi tembak ikan di Kabupaten Batubara.

Adapun beberapa lokasi tembak ikan dikelola Nanda adalah, tiga titik di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kuala Tanjung depan Multimas, dua titik di Desa Simodong, dua titik Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, satu titik di Simpang Gambus, satu titik di Desa Indrapura, dan satu titik di Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador.

BACA JUGA:  Persiapan Pelantikan Akbar DPC IKANAS Deli Serdang Rampung

Tindakan Tanggap dari Pihak Berwenang:

Pengungkapan praktek perjudian yang merajalela ini menyoroti kegagalan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan.

Kapolda Sumut dan Kapolres Batu Bara diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menangkap dan mengadili para pelaku kejahatan ini.

Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan kegiatan ilegal semacam ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. (Red)