SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Jurnalis Abd Halim Tagih Janji Kapolrestabes Medan Terkait Kasus Penganiayaan yang Belum Tuntas

×

Jurnalis Abd Halim Tagih Janji Kapolrestabes Medan Terkait Kasus Penganiayaan yang Belum Tuntas

Sebarkan artikel ini
Abdul Halim saat bertemu dengan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak di kantor Al Washliyah Kota Medan beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

Medan (MAWARTA) – Jurnalis media online Abd Halim (26) menagih janji Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, terkait perkembangan laporan penganiayaan yang menimpa dirinya sejak 7 September 2024 lalu.

Halim menyampaikan hal ini setelah pertemuan pada 13 Oktober 2025 di Kantor Al Washliyah Medan, Komplek Ruko Tasbi No.12, Asam Kumbang, Medan Selayang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pertemuan itu sempat memberi harapan bahwa kasusnya akan ditangani serius. Namun, hingga kini belum ada progres nyata.

Dalam laporannya, Halim mempertanyakan proses hukum yang hanya menetapkan dua tersangka yakni Salbiah br Sibarani dan Farhan Agil.

Keduanya hingga kini belum ditahan, sementara beberapa terduga pelaku lain seperti Juli dan Gidion, yang disebut sebagai keluarga oknum polisi bernama Ronald Sinurat (Polsek Deli Tua), bahkan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  1,95 Juta Warga Diproyeksi Gunakan Kereta PSO di Sumut 2025

Saat ditemui, Kapolrestabes Medan hanya menyampaikan akan mempelajari berkas sambil membawa surat penetapan tersangka ke mobil dinasnya. Setelah itu, Halim mengaku tidak melihat tindak lanjut yang signifikan.

Ketika kembali mendatangi Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Halim mendengar alasan bahwa Salbiah tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.

Halim menilai alasan itu tidak tepat, mengingat yang bersangkutan sebelumnya diduga pernah terseret kasus serupa. Sementara Farhan Agil disebut kabur.

“Saya sangat kecewa dengan kinerja penyidik. Integritas penegak hukum dipertaruhkan,” ujarnya.

Ia meminta Propam Polda Sumut dan Mabes Polri memeriksa Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto bersama Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah terkait dugaan kelalaian dan tidak profesional dalam menangani perkara.

BACA JUGA:  Pisah Sambut Kapolrestabes Medan KBP Teddy Jhon Sahala Marbun Keluar Dengan Karpet Merah

Halim menilai sejumlah kejanggalan tampak dalam proses penyidikan. CCTV tidak dibuka, saksi-saksi yang terekam video tidak diperiksa, dan hanya dua orang yang dijadikan tersangka meski tidak ditahan.

“Kalau sejak awal mereka profesional, kasus ini tidak akan berlarut-larut. Aroma rekayasa penyidikan seperti mafia peradilan sangat terasa,” tegas Halim.

Halim memastikan akan melayangkan surat pemberitahuan aksi pada Jum’at, 5 Desember 2025.

Aksi tersebut akan digelar di Polrestabes Medan dan Polda Sumut untuk menyuarakan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dianggap mandek.

“Bencana paling menyakitkan adalah ketika rasa keadilan mati di tangan aparat yang seharusnya mengayomi. Mulai sekarang benar adanya tagar #PercumaLaporPolisi,” pungkasnya. (*)