NUSANTARA

Judi Dadu Putar Kembali Beroperasi di Gunung Manupak A, Masyarakat Pertanyakan Sikap Polsek Tiga Juhar

×

Judi Dadu Putar Kembali Beroperasi di Gunung Manupak A, Masyarakat Pertanyakan Sikap Polsek Tiga Juhar

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi

MAWARTANEWS.com, DELISERDANG |

Masyarakat Desa Gunung Manumpak A, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, Kabupaten Deliserdang, kembali resah.

Setelah sempat ditutup selama sebulan pasca-penggerebekan, aktivitas judi dadu putar di desa tersebut kini kembali beroperasi. Namun, hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan dari pihak Polsek Tiga Juhar.

Lokasi perjudian ini terletak di sebuah warung yang berada di Gang Manumpak, sekitar 300 meter dari lapangan voli setempat.

Pantauan lapangan pada Minggu (15/9/2024) menunjukkan bahwa kegiatan ilegal tersebut berlangsung bebas.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa panitia judi dadu ini cukup dikenal di desa tersebut dan memiliki kedekatan dengan aparat setempat.

Dugaan kuat menyebutkan adanya ‘deal’ antara panitia dan pihak kepolisian, yang membuat aktivitas ini tetap aman dan tidak tersentuh hukum.

Masyarakat Desa Gunung Manumpak A sudah sejak lama berharap adanya penindakan tegas terhadap praktik perjudian yang meresahkan ini.

BACA JUGA:  Kembali Ditangkap, Residivis Penyalahguna Sabu Berhasil Ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Mamuju

Mereka khawatir aktivitas ilegal ini dapat mempengaruhi generasi muda dan merusak citra desa.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka merasa tidak berdaya menghadapi situasi ini, mengingat kedekatan antara penyelenggara judi dengan pihak berwajib.

“Kami hanya bisa berharap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Selama ini, sepertinya ada pembiaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Tiga Juhar, AKP Kennedy Sitompul, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan terkait isu tersebut.

Sikap diam dari kepolisian ini justru menimbulkan spekulasi lebih lanjut di kalangan masyarakat mengenai adanya keterlibatan oknum aparat dalam praktik perjudian tersebut.

Kritikan terhadap Penegak Hukum

Sikap Polsek Tiga Juhar yang terkesan pasif dalam menghadapi persoalan ini patut dipertanyakan.

Sebagai penegak hukum, mereka memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:  Warga Jermal 7 Resah, Minta Kapolda Sumut Berantas Lokalisasi Narkoba

Pembiaran terhadap praktik perjudian ini tidak hanya menunjukkan ketidakseriusan aparat dalam menegakkan hukum, tetapi juga membuka ruang bagi munculnya dugaan praktik kolusi antara pihak kepolisian dan pelaku perjudian.

Seharusnya, polisi tidak hanya bertindak berdasarkan laporan masyarakat saja, tetapi juga proaktif dalam mengawasi dan menindak aktivitas ilegal yang berpotensi merusak moral dan tatanan sosial di masyarakat.

Langkah tegas perlu segera diambil untuk membuktikan bahwa hukum masih berlaku adil bagi semua, tanpa memandang kedekatan atau kepentingan tertentu.

Jika pembiaran ini terus berlangsung, kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan semakin menurun.

Oleh karena itu, Polsek Tiga Juhar harus segera mengambil tindakan nyata untuk menghentikan praktik perjudian di Desa Gunung Manumpak A, sekaligus membuktikan bahwa mereka berpihak pada hukum dan kepentingan masyarakat. (Tison)