Deli Serdang (MAWARTA) – Dugaan praktik perjudian mesin ketangkasan tembak ikan di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, semakin menguat.
Warga menyebut aktivitas tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terorganisir dengan menggunakan bendera atau merek tertentu yang dikenal luas di lapangan.
Salah seorang warga bermarga Tarigan, yang enggan disebutkan nama lengkapnya, mengungkapkan bahwa mesin judi tembak ikan yang beroperasi di wilayah Sibiru-biru diduga menggunakan bendera atau merek berinisial “DG”, yang oleh warga disebut merujuk pada Diky alias Ginting.
“Kalau di Sibiru-biru ini, mesin tembak ikan itu pakai bendera atau merek inisial DG, bang. Orang-orang sini sudah tahu,” ujar warga bermarga Tarigan kepada awak media.
Lebih lanjut, warga tersebut juga menyebut bahwa pemilik mesin tembak ikan dalam jumlah banyak di wilayah Sibiru-biru diduga dikuasai oleh dua orang berinisial Wanda dan Rusli.
Nama-nama tersebut, menurut warga, sudah lama dikenal dalam lingkaran perjudian setempat.
“Yang punya mesin banyak di Sibiru-biru ini, setahu kami inisialnya Wanda dan Rusli. Sudah lama main di sini,” tambahnya.
Meski demikian, warga menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan pengetahuan umum di lingkungan masyarakat, bukan tuduhan sepihak.
Namun, hingga kini aktivitas perjudian tersebut disebut masih berlangsung, meski sebelumnya sempat dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian.
Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan publik terkait ketegasan penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Sibiru-biru.
Warga menilai, selama pemilik dan jaringan utama tidak disentuh, maka praktik perjudian hanya akan berhenti sementara dan kembali beroperasi dengan pola lama.
“Kalau cuma razia sebentar, habis itu buka lagi. Yang disentuh harusnya pemilik dan bandarnya, bukan pemain kecil,” ungkap warga lainnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan menyeluruh, serta tidak tebang pilih dalam memberantas penyakit masyarakat.
Warga juga meminta agar Polresta Deli Serdang melakukan evaluasi terhadap Jajaran Polsek agar kepercayaan publik tidak terus menurun.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian, khususnya Kanit terkait di Polsek Sibiru-biru, guna memperoleh klarifikasi resmi atas dugaan keberadaan mesin judi tembak ikan bermerek inisial “DG” serta nama-nama yang disebutkan warga.
Pemberitaan ini disajikan sebagai kontrol sosial dan bagian dari prinsip keberimbangan informasi (cover both sides). (Tison)













