BREAKING NEWS

JMS Antisipasi Pelanggaran Hukum di Kalangan Siswa, Kejati Sumut Kunjungi SMA Santo Thomas 1 Medan

×

JMS Antisipasi Pelanggaran Hukum di Kalangan Siswa, Kejati Sumut Kunjungi SMA Santo Thomas 1 Medan

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengadakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Santo Thomas 1 Medan pada hari Rabu (12/4/2023) dengan topik “Antisipasi Siswa/Siswi Melakukan Pelanggaran Hukum”.

Dalam program ini, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Joice V Sinaga, SH dan Lamria Sianturi, SH menjadi narasumber di Aula Lantai 8 Gedung Santo Thomas 1 Jalan S Parman, Kota Medan.

Program Jaksa Masuk Sekolah ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada siswa-siswi agar lebih mengenali dan menjauhi hukuman sejak dini.

Program ini merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan RI sebagai edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda penerus bangsa.

Dalam program ini, pemateri pertama Lamria Sianturi membawakan topik tentang ‘Kenakalan Remaja’ dan menyampaikan pentingnya membentengi diri agar tidak mudah terpengaruh dengan hal-hal negatif yang nantinya akan berdampak pada masa depan siswa.

BACA JUGA:  Jaksa Daring Kejati Sumut Bahas Tema Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang / Jasa

Sementara itu, Joice V Sinaga membawakan topik tentang ‘Etika Bermedia Sosial dan Aspek Hukumnya’ memberikan edukasi kepada seluruh peserta agar bijak dalam bermedia sosial.

Teknologi yang semakin maju saat ini membuat segala sesuatu semakin mudah dan berada dalam satu genggaman. Namun, jika tidak bijak dalam menggunakannya maka dapat berhadapan dengan hukum.

Sebelum sesi tanya jawab, Joice V Sinaga memberikan beberapa contoh kasus yang akhirnya berhadapan aparat penegak hukum karena salah dalam membuat status, memberikan komentar negatif, dan menyebarkan foto porno.

Kepala Sekolah Santo Thomas 1 Medan, Drs. Cawir Tarigan, M.Pd mengapresiasi program Jaksa Masuk Sekolah Kejati Sumut yang telah memilih SMA Santo Thomas 1 Medan sebagai tempat pelaksanaan penyuluhan hukumnya.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Kembali Hentikan Penununtutan 3 Perkara dengan Pendekatan RJ

Ia berharap, dari 120 orang siswa perwakilan kelas 10 dan 11 yang mengikuti program, dapat menjadi corong bagi teman-temannya yang lain agar lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Sebagai penutup acara, Tim Penkum Kejati Sumut memberikan cenderamata kepada siswa yang aktif bertanya dan cenderamata kepada Kepala Sekolah SMA Santo Thomas 1 Medan. Penyuluhan hukum ditutup dengan kegiatan foto bersama seluruh peserta.