Jakarta (MAWARTA) – Tantangan ekonomi global menuntut Indonesia memperkuat kualitas persaingan usaha melalui regulasi yang lebih adaptif serta kolaborasi lintas lembaga.
Kesimpulan itu menjadi sorotan utama dalam The Third Jakarta International Competition Forum (JICF) yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Kamis (11/12).
Forum internasional tersebut menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum persaingan usaha secara konvensional tidak lagi relevan jika berdiri sendiri.
Diperlukan reformasi regulasi, integrasi kebijakan, dan pemanfaatan teknologi informasi secara optimal untuk memastikan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando menegaskan bahwa peningkatan kualitas persaingan usaha nasional harus berorientasi pada penghapusan hambatan masuk (barrier to entry) dan kemudahan investasi.
“Peningkatan kualitas persaingan usaha nasional perlu didukung perubahan regulasi yang berfokus pada pemberantasan bottleneck dan kemudahan investasi, serta membutuhkan collaborative efforts dan optimalisasi teknologi informasi lintas lembaga,” ujarnya dalam penutupan JICF ke-3.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah tumpang tindih regulasi yang selama ini menjadi sumber biaya tinggi bagi pelaku usaha.
Forum menilai kerangka regulasi ekonomi di masa depan tidak boleh lagi menjadi penghambat, tetapi harus menjadi pendorong kemudahan berusaha.
Regulasi juga didorong untuk lebih responsif terhadap inovasi dan model bisnis baru, sehingga pasar dapat berkembang tanpa terhalang aturan yang kedaluwarsa.
Dengan prinsip level playing field, pendatang baru maupun pelaku usaha lama dapat berkompetisi secara adil.
JICF ke-3 menyoroti bahwa isu persaingan usaha bersifat multidimensi dan tidak bisa ditangani oleh KPPU secara tunggal.
Ego sektoral antar-instansi perlu dihilangkan, digantikan dengan sinergi yang lebih kuat antara kementerian teknis, otoritas persaingan, hingga pemerintah daerah.
Forum menegaskan bahwa kebijakan di satu sektor tidak boleh menciptakan distorsi pasar di sektor lain.
Penyelarasan kebijakan makro dan prinsip persaingan sehat menjadi landasan untuk memastikan setiap regulasi berpihak pada kepentingan publik.
Pengawasan Berbasis Teknologi untuk Cegah Kolusi
Pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi fokus penting. Di tengah pesatnya ekonomi digital, pendekatan manual dianggap tidak lagi memadai.
Optimalisasi teknologi lintas lembaga diperlukan terutama untuk pencegahan perilaku antipersaingan, seperti kolusi dalam pengadaan publik dan praktik kartel.
Interoperabilitas data antar-instansi pemerintah dinilai menjadi kunci untuk menciptakan early warning system yang mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
Transparansi data diyakini dapat memangkas ruang persekongkolan tender dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.
KPPU: Persaingan Bukan Ancaman, Melainkan Penggerak Pasar Sehat
Melalui JICF ke-3, KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memandang persaingan usaha sebagai pendorong struktur pasar yang sehat. Pasar yang kompetitif akan menciptakan harga yang wajar, kualitas produk lebih baik, dan pilihan yang lebih beragam bagi konsumen.
Reformasi regulasi dan kolaborasi lintas lembaga disebut sebagai langkah strategis untuk menghindarkan Indonesia dari ekonomi biaya tinggi dan memperkuat daya saing nasional di tingkat global. (*)













