SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Sat Narkoba Polres Sergai Kembali Tunjukkan Komitmen Berantas Narkoba

×

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Sat Narkoba Polres Sergai Kembali Tunjukkan Komitmen Berantas Narkoba

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang Diamankan.

SERGAI – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Amal Bhakti, Desa Pasar 5 Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Dua tersangka yang diamankan yakni W S alias N (39) warga Dusun IX B Berkat, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai dan D alias D (27) warga Dusun VI, Desa Belang, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang (diduga pengguna dan akan direhabilitasi).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara, Barang Bukti yang diamankan berupa 3 klip plastik transparan berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 11,99 gram, 2 bal klip plastik ukuran sedang kosong, 1 bal klip plastik ukuran kecil kosong, 1 klip plastik kecil berisi 3 butir pil ekstasi warna kuning seberat 1,38 gram dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet.

Kapolres Sergai melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, SH menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari hasil pengembangan terhadap tersangka sebelumnya berinisial A W, yang diamankan pada 4 Juni 2025 di sebuah hotel di Kecamatan Perbaungan. Dari keterangan A W, diketahui bahwa sabu yang ia miliki berasal dari W S alias N.

BACA JUGA:  Polres Sergai Melaksanakan Kegiatan Police Goes To School di SMK Negeri I Perbaungan

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim Satres Narkoba yang dipimpin IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos, M.H, keberadaan W S berhasil dilacak di sebuah rumah kos di Dusun Amal Bhakti. Saat petugas tiba, terlihat dua orang keluar dari rumah tersebut dan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam. Keduanya sempat singgah di sebuah kafe di Kecamatan Beringin.

Setelah memastikan identitas tersangka, tim berupaya melakukan penangkapan. W S sempat melarikan diri namun berhasil diamankan sekitar 50 meter dari kafe, tepatnya di area kebun kelapa sawit di belakang lokasi. Bersama tersangka, turut diamankan seorang perempuan yang merupakan pacarnya, D alias D.

Penggeledahan kemudian dilakukan di kamar kos tersangka, tepatnya di kamar mandi yang diketahui hanya digunakan oleh W S. Di lokasi tersebut ditemukan barang bukti narkotika dan perlengkapannya. Pemeriksaan urine terhadap D menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.

Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. W S kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Resmikan Aula Tathya Dharaka dan Dapur SPPG Polres Serdang Bedagai

Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata dari implementasi tema HUT Bhayangkara ke-79, di mana Polri hadir untuk masyarakat tidak hanya dalam menjaga kamtibmas, namun juga melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Menjelang Hari Bhayangkara, kami tegaskan bahwa Polres Sergai tidak akan pernah mundur dalam perang melawan narkoba. Ini adalah bentuk bakti kami kepada masyarakat. Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten, konsekuen, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

“Jangan ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kami siap memproses dan menindak para pelaku kejahatan narkoba secara tegas dan tuntas. Mari bersama jangan beri ruang bagi para perusak masa depan bangsa,” ujarnya di Mako Polres Sergai, Senin (30/06/2025). (Siddik)