BREAKING NEWS

Jasa Raharja Medan Jemput Bola, Kurang Dari 24 Jam Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas di Jalan Asrama

×

Jasa Raharja Medan Jemput Bola, Kurang Dari 24 Jam Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas di Jalan Asrama

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com – Komitmen respon cepat Jasa Raharja Perwakilan TK I Medan dalam melayani masyarakat korban kecelakaan terus ditorehkan.

Dalam rangka tindak lanjut penanganan korban kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah kota Medan yang terjadi pada, Rabu (01/3/2023) pukul 22:30 WIB antara mobil dengan pengendara sepeda dayung di jalan asrama, perlintasan rel kereta api, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara sepeda dayung meninggal dunia.

Kepala Perwakilan Tk I Medan melalui Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan TK I Medan Andi Azis, Kamis (02/03/2023) langsung menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahliwaris korban di Jalan Asrama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

BACA JUGA:  Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Perwakilan Empat Akses Angkutan Wisata Bromo Diskusi Peningkatan Keamanan Transportasi

Dikesempatan itu juga petugas Jasa Raharja menyampaikan rasa duka atas musibah yang dialami keluarga besar korban.

Andi Azis mengatakan bahwa penyerahan santunan sebesar Rp 50 juta rupiah, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP 16 / PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Santunan diberikan kepada ahli waris atas nama Jonles Sihite, suami/ahli waris dari korban Yunike Ghossela Manalu.

Dia menyebutkan bahwa pihaknya menyampaikan dengan sistem pelayanan yang sudah terintegrasi dengan merespon cepat terhadap kasus kecelakaan yang terjadi dan berdasarkan pelaporan dari pihak kepolisian. Kemudian Jasa Raharja menindaklanjuti dengan melakukan survey jemput bola untuk memastikan keabsahan ahliwaris benar dan tepat.

“Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang No 34 Tahun 1964 yang mengelola Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini juga menginformasikan besarnya santunan yang diterima pihak ahli waris. Karena ini merupakan amanah yang harus disampaikan sebagai jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan bentuk empati pemerintah”, kata Andi Azis.

BACA JUGA:  Tingkatkan Fasilitas dan Keselamatan Pengguna Angkutan Umum, Jasa Raharja Hibahkan Satu Unit Halte ke Pemkot Batam