SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWSNUSANTARA

Jalan Menuju TPA Deli Serdang Hancur, Truk Galian C Ilegal Jadi Biang Keladi

×

Jalan Menuju TPA Deli Serdang Hancur, Truk Galian C Ilegal Jadi Biang Keladi

Sebarkan artikel ini
Kerusakan jalan menuju TPA sampah Deli Serdang. (foto:sembiring/mistar)

DELI SERDANG – Jalan beraspal menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, kini tinggal kenangan.

Aspal yang dulunya mulus dan dibangun dengan anggaran miliaran rupiah, kini rusak parah bak medan perang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penyebabnya diduga kuat akibat aktivitas truk-truk bertonase berat milik penambang Galian C ilegal yang bebas melintas tanpa pengawasan.

Pantauan di lokasi, kondisi jalan tersebut sangat memprihatinkan. Lubang besar menganga di mana-mana.

Lapisan aspal mengelupas, menyisakan kerikil tajam dan lumpur tebal yang membahayakan pengguna jalan.

Akses ke TPA yang semestinya mendukung pelayanan publik kini menjadi momok, bahkan bagi kendaraan pengangkut sampah.

“Sayang kali lah, Bang. Miliaran rupiah uang rakyat buat bangun jalan itu, sekarang rusak berat gara-gara truk Galian C ilegal,” keluh seorang warga, Santo (45), Minggu (20/7/2025) sore.

Ia mengaku setiap hari melintasi jalan tersebut untuk mengantar anaknya ke sekolah, namun kini merasa khawatir karena banyak pengendara terjatuh akibat rusaknya jalan.

BACA JUGA:  Pemeriksaan Narkotika Melalui Tes Urine Bagi Sopir Bus AKAP di Terminal Pinang Baris

Jalan ini dibangun sebagai bagian dari proyek pembangunan TPA Deli Serdang yang diinisiasi Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara.

Proyek dikerjakan oleh PT Maybrat Lestari dengan nilai kontrak lebih dari Rp29,5 miliar, melalui nomor kontrak HK 02.03/TPA DS/PPLP II/574/2020.

Pengerjaan dilakukan selama 240 hari kalender dengan pengawasan dari KSO PT Transima Citra Indo – PT Marlo Karya Mandiri.

Namun proyek besar itu kini terancam sia-sia karena infrastruktur penunjang hancur akibat maraknya aktivitas penambangan ilegal yang tak terkendali.

Truk-truk pengangkut tanah dan pasir dari lokasi Galian C ilegal diduga kuat sebagai penyebab utama kehancuran akses jalan menuju TPA.

Aktivitas tambang ilegal itu bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyedot hak masyarakat akan infrastruktur yang layak.

BACA JUGA:  Partai Gerindra Kehilangan Suara Di Medan Timur, KPU Bantah Dalil Partai Gerindra Karena Saksi Pemohon Tidak Ada Keberatan

Warga menuntut aparat penegak hukum (APH) tidak lagi menutup mata terhadap operasi tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Kalau dibiarkan, habis semua jalan kami. Mereka gali seenaknya, lewat bawa muatan berat, tapi kami rakyat yang menanggung akibatnya,” ujar warga lainnya, Rina (38), dengan nada kesal.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang yang dipimpin Elinasari Nasution SP, belum memberikan tanggapan atas kerusakan jalan tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan belum membuahkan hasil. Ketidakhadiran DLH dalam menyikapi persoalan ini justru menambah kekecewaan masyarakat yang sudah lama menahan kesabaran.

Kondisi ini memperkuat indikasi bahwa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum telah memberi ruang bagi para penambang ilegal untuk merajalela.

Jika dibiarkan, kerusakan tak hanya berhenti di infrastruktur, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Masyarakat kini menanti ketegasan: siapa yang berani menyetop para perusak tanah dan uang rakyat ini?.