SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Kejati Kepri Edukasi Siswa MTsN 1 Batam tentang Narkoba, Bullying, dan Bijak Bermedsos

×

Kejati Kepri Edukasi Siswa MTsN 1 Batam tentang Narkoba, Bullying, dan Bijak Bermedsos

Sebarkan artikel ini

Batam (MAWARTA) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kembali menggelar penyuluhan hukum di MTs Negeri 1 Batam, Kamis (2/10/2025).

Tema kegiatan kali ini adalah pencegahan penyalahgunaan narkoba (NAPZA), anti-bullying, dan bijak bermedia sosial.

Kegiatan dipimpin Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH, MH, bersama timnya.

Ia menjelaskan pentingnya mengenal bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain sejak dini, karena dampaknya sangat merusak fisik, mental, hingga masa depan.

“Hukumannya sangat berat, bahkan bisa penjara seumur hidup atau hukuman mati. Karena itu siswa-siswi harus menjauhi narkoba,” ujar Yusnar.

Selain itu, pelajar juga diingatkan mengenai bullying, baik fisik maupun verbal. Menurutnya, perundungan dapat menyebabkan depresi, rasa takut, bahkan turunnya prestasi korban di sekolah.

BACA JUGA:  Mahasiswa KKN UIN Sumut Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SMP Negeri 01 Tanjung Tiram

Materi berikutnya membahas bijak bermedia sosial. Yusnar menekankan pentingnya menggunakan media sosial secara positif, menghindari hoaks, cyberbullying, serta menjaga privasi.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab. Hadir Kepala MTsN 1 Batam, Dra. Khairina, M.Pd, para guru, dan sekitar 100 siswa sebagai peserta.

Program JMS Kejati Kepri ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum pelajar serta membentuk generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan taat hukum. (Son)