MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah meluncurkan produk unggulannya, yaitu Jaksa Dalam Jaringan (Jaksa Daring), yang memberikan layanan hukum gratis melalui akun media sosial IG @kejatisumut. Pada Kamis (11/5/2023).
Jaksa Daring mengadakan acara live yang membahas Citizen Journalism pada Penegakan Hukum, dengan menghadirkan narasumber Ahli Pers Dewan Pers Nurhalim Tanjung dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH. Acara tersebut dipandu oleh host Joice V Sinaga, SH.
Dalam acara live tersebut, Nurhalim Tanjung mengatakan bahwa citizen journalism atau jurnalisme warga telah menjadi populer dalam beberapa tahun terakhir dan secara tidak langsung meramaikan ritme pemberitaan.
Bahkan, terkadang netizen lebih cepat dalam menayangkan sebuah kejadian di akun media sosialnya.
Untuk mengimbangi kecepatan pemberitaan ini, beberapa media mainstream membuka halaman khusus di medianya masing-masing, sebagai apresiasi terhadap kecepatan warga dalam memberitakan suatu peristiwa.
Namun, Nurhalim menjelaskan bahwa terdapat aturan dan larangan yang harus ditaati agar bisa mengisi kolom jurnalisme warga di beberapa media tersebut. Konten seperti porno, menghujat orang lain atau tulisan yang menjelekkan orang lain akan ditindak tegas oleh pihak redaksi dengan melakukan take down atau menghapus berita tersebut.
Media mainstream juga menyediakan ruang tersebut sebagai sarana untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak sembarangan dalam menuliskan sebuah informasi.
Terkadang, media tersebut memfasilitasi penulisnya dengan pelatihan agar bisa menulis berita yang lebih baik lagi.
Menurut Yos A Tarigan, makin banyaknya netizen yang memviralkan sebuah peristiwa dan menjadi konsumsi publik, telah menimbulkan istilah “No Viral No Justice”.
Namun, kenyataannya bukan seperti itu. Aparat penegak hukum pasti akan bekerja sesuai dengan protap dan SOP-nya masing-masing.
Oleh karena itu, Yos A Tarigan menjelaskan bahwa penting bagi netizen untuk memahami norma hukum dan etika jurnalistik agar tidak memasuki ranah hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Yos menyatakan bahwa citizen journalism memiliki manfaat sebagai informasi awal dalam penegakan hukum.
Informasi awal tersebut dapat menjadi data tambahan ketika mungkin ada APH yang sedang melakukan penyelidikan dan masih banyak informasi penting di media sosial saat ini yang bisa menjadi bagian dari support data.
Namun, dampak negatif harus dijaga agar tidak membuat gaduh pada proses penegakan hukum sebuah perkara, karena pernyataan atau komentar di media sosial saat ini sangat berpengaruh.
Oleh karena itu, citizen journalism perlu mengedepankan etika dalam menuliskan kata-kata, santun, dan cerdas, terangnya.
Pada kesempatan itu, narasumber juga menjawab beberapa pertanyaan netizen yang ikut live acara jaksa daring.













