BREAKING NEWS

Jajaran Bidang Datun Kejaksaan Selamatkan dan Memulihkan Uang Negara Lebih dari Rp 37 Triliun

×

Jajaran Bidang Datun Kejaksaan Selamatkan dan Memulihkan Uang Negara Lebih dari Rp 37 Triliun

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com – Refleksi Akhir Tahun 2022, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan se-Indonesia telah melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Adapun jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh JAM DATUN Kejaksaan Agung sebesar Rp6.194.415.754.469 (enam triliun seratus sembilan puluh empat miliar empat ratus lima belas juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah)

Di samping itu, berhasil pula dilaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Jumlah pemulihan keuangan negara mencapai Rp3.499.580.027.468,14 (tiga triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar lima ratus delapan puluh juta dua puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah empat belas sen).

BACA JUGA:  Kunjungan Kerja Akhir Tahun Ke Sumsel, Ini Pesan Penting Jaksa Agung!

Selanjutnya, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia sepanjang Januari s/d Desember 2022, berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp22.973.659.768.533,10, Serta pemulihan keuangan negara sejumlah Rp4.880.205.806.793,93.

Atas hal tersebut, secara keseluruhan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan se-Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp29.168.075.523.002,10, penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000, serta melakukan pemulihan keuangan negara sebanyak Rp8.379.785.834.262,07

(Tison Sembiring)