MAWARTANEWS.com, MEDAN | Iptu Supriadi, seorang Perwira Pertama Polri (Pama) dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, saat ini menjadi buronan penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengonfirmasi bahwa Iptu Supriadi telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan saat ini dalam buruan.
“Belum masuk DPO masih di cari,” kata Kombes Sumaryono pada Senin (25/03/2024).
Iptu Supriadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Tanjung Beringin, Polres Sergei, diduga terlibat dalam penipuan yang dilakukan oleh Nina Wati.
Perannya adalah mempertemukan pelaku Nina Wati dengan korban Afnir, yang mengakibatkan kerugian finansial korban mencapai Rp 1,3 miliar.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap Iptu Supriadi, meskipun belum resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).