SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS

Ini Pesan Surya Kepada Masyarakat Bagan Asahan Dan Sei Lunang

×

Ini Pesan Surya Kepada Masyarakat Bagan Asahan Dan Sei Lunang

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS – Bupati Asahan Surya menerima perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan (Kecamatan Tanjung Balai) dan Masyarakat Desa Sei Lunang (Kecamatan Sei Kepayang Timur).

Menurut Andrian Sulin, perwakilan masyarakat Desa Bagan Asahan, saat pemilihan Kepala Desa, di salah satu TPS di Desa Bagan Asahan, diduga terjadi kecurangan yang dilakukan oleh oknum KPPS di TPS tersebut dengan mencoblos 2 surat suara cadangan ke salah satu pasangan calon.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Mencoblos surat suara cadangan itukan salah satu kecurangan pada pilkades dan tidak dapat dibenarkan. Itulah yang menjadi alasan kami melakukan aksi beberapa hari yang lalu,Kami hanya meminta agar 2 surat suara yang dicoblos itu dibatalkan atau dilakukan pemilihan ulang”, ujar Andrian Sulin di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Jum’at (04/11/2022).

BACA JUGA:  Ini Pesan Bupati Surya Saat Pimpin Upacara Hari Pahlawan Ke-77 Tahun

Lain halnya dengan tuntutan dari masyarakat Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur yang disampaikan oleh Zailani dan Suwanda. Mereka meminta penjelasan terkait menangnya Calon Kades Nomor urut 3 pada Pilkades di Desa Sei Lunang beberapa waktu silam.

Menanggapi tututan tersebut, Staf Ahli Bupati Asahan Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Edi Sukmana, SH, M. Si yang juga Ketua Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades mengatakan, Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada dan kita berlaku netral pada Pilkades yang lalu.

Sementara Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan, selaku Bupati saya telah memberikan wewenang penuh kepada Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades, untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi pada saat Pilkades di Kabupaten Asahan. Tim ini dibentuk sebelum terselenggaranya Pilkades dan bebas dari segala bentuk intervesi .

BACA JUGA:  Kajati Sumut Terima Penghargaan Sahabat Pers SPS Sumut

“Tim Pembantu Penyelesaian Sengketa Pilkades hanya mengumpulkan bukti-bukti dari persengketaan yang terjadi”, ucap Surya.

Selanjutnya Surya mengatakan, jika masyarakat Desa Bagan Asahan dan Desa Sei Lunang tidak merasa puas dengan hasil Pilkades yang lalu, dirinya menyarankan membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan menjalankan apapun yang menjadi keputusan PTUN nantinya.

“Selaku Kepala Daerah saya berharap agar Pilkades yang berlangsung di Kabupaten Asahan dapat berjalan dengan aman dan lancar serta merupakan cerminan dari sebuah proses demokrasi yang berlangsung dengan baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *