MAWARTANEWS.com – Seorang wanita yang bekerja sebagai terapis kusuk, Ari Kurniawati (40) tewas dicekik suaminya di tempat kerjanya yang berada di Jalan Rahayu, Pasar 12, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (01/02/2023) sekira pukul 07.00 WIB.
Usai menghabisi nyawa istrinya sendiri, tersangka yang berinisial RAP alias Baron (40) warga Jalan Pendidikan Gang Family, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut inipun langsung menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
Kini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan di dampingi Kanit Reskrim, Iptu J. Simamora saat ditanya wartawan membenarkan kalau korban meninggal dunia karena dicekik oleh suaminya karena cemburu.
Di mana dari hasil olah TKP oleh tim Inafis Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Percut Seituan ditemukan tanda-tanda bekas cekikan yang sudah membiru di leher korban. Selanjutnya korban diboyong ke RS Bhayangkara Medan.
“Tersangka mengaku tega membunuh istrinya karena cemburu, “terang Kompol Agustiawan. Kasus pembunuhan yang menimpa pekerja kusuk lulur tradisional ini menurut pengakuan tersangka sendiri berawal dari, Selasa (31/01/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Saat itu tersangka datang ke tempat kerja istrinya yang berada di Jalan Rahayu, Pasar 12, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara untuk menjumpai korban.
Namun begitu ketemu Pasangan suami istri (Pasutri) yang tinggal di Jalan Pendidikan Gang Family, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut ini malah bertengkar mulut.
Hingga akhirnya, Rabu (01/02/2023) pukul 02.00 WIB pelaku pun semakin emosi dan langsung mencekik leher korban dengan kedua tangannya hingga korban meninggal dunia.
“Setelah menyadari istrinya tewas, tersangka sekira pukul 05.30 WIB mendatangi Masjid Al Fatih dan bertemu para saksi dan menceritakan kejadian tersebut. Lalu saksi yang bernama M Saleh Arifin inipun menyerahkan tersangka ke Polrestabes Medan, “terang Kompol Agustiawan mengakhiri penjelasannya. (*/MNc)