SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Influencer Diingatkan BPOM: Jangan Promosikan Kosmetik Ilegal!

×

Influencer Diingatkan BPOM: Jangan Promosikan Kosmetik Ilegal!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peringatan keras kepada para influencer dan kreator konten kecantikan agar tidak mempromosikan kosmetik ilegal.

Peringatan ini disampaikan setelah BPOM menemukan banyak produk kosmetik ilegal yang dipromosikan secara tidak proporsional di media online, termasuk platform e-commerce dan media sosial.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam operasi pengawasan serentak yang digelar pada 10—18 Februari 2025, BPOM menemukan lebih dari 205.000 produk kosmetik ilegal senilai Rp31,7 miliar.

Sebanyak 60% produk tersebut merupakan kosmetik impor yang viral di media online.

“Kami menemukan banyak produk ilegal yang dipromosikan oleh influencer tanpa memeriksa legalitasnya. Ini sangat berbahaya bagi konsumen,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/2) kemarin.

BPOM mengungkap bahwa produk-produk ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid.

BACA JUGA:  Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi

Bahan-bahan ini dapat menyebabkan efek samping serius, seperti iritasi kulit, hiperpigmentasi, hingga risiko resistansi antibiotik.

“Kami menemukan skincare beretiket biru yang diproduksi secara massal tanpa izin edar. Ini sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat,” tambah Taruna.

BPOM meminta para influencer dan kreator konten kecantikan untuk lebih bertanggung jawab dalam mempromosikan produk.

“Kami mengimbau influencer untuk tidak hanya fokus pada popularitas, tetapi juga memastikan produk yang mereka promosikan aman dan legal,” ujar Taruna.

BPOM juga mengingatkan bahwa promosi kosmetik hanya boleh dilakukan jika produk telah memiliki izin edar dan sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Selain mengingatkan influencer, BPOM juga mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih produk kosmetik.

BACA JUGA:  Ratusan Miliar Raib? KNPI Minta KPK Periksa Gubernur BI dan Kepala OJK

“Jangan mudah terpengaruh oleh iklan produk kosmetik dengan klaim instan. Selalu terapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli,” pesan Taruna.

BPOM juga meminta masyarakat untuk melaporkan produk mencurigakan melalui Balai Besar/Balai/Loka POM setempat.

BPOM tidak hanya mengingatkan influencer, tetapi juga menindak tegas pelaku usaha yang memproduksi dan mendistribusikan kosmetik ilegal.

Pelaku usaha yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

“Kami akan menggiring kasus pelanggaran berulang ke ranah penyidikan agar ada efek jera,” tegas Taruna.

BPOM mengajak semua pihak, termasuk influencer, pelaku usaha, dan masyarakat, untuk bersama-sama memberantas peredaran kosmetik ilegal.

“Kami berharap influencer dapat menjadi mitra BPOM dalam menyebarluaskan informasi tentang kosmetik aman kepada masyarakat,” tutup Taruna. (Zon)