MAWARTANEWS.com – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang vonis terdakwa kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11/2022).
Vonis yang diberikan kepada Indra Kenz yakni selama 10 tahun kurungan penjara.
Sidang tersebut digelar di ruang sidang utama PN Tangerang. Sementara Indra Kenz hadir secara online.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada Indra Kenz selama 10 tahun, denda Rp5 miliar,” ujar Hakim Ketua Rahmah Rajagukguk saat membacakan sidang putusan.
Vonis yang diberikan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 15 tahun penjara.
Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Indra dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*/Bams)