NUSANTARA

Imigrasi Kelas II TPI Belawan Gagalkan Penyelundupan PMI, 8 Paspor Disita

×

Imigrasi Kelas II TPI Belawan Gagalkan Penyelundupan PMI, 8 Paspor Disita

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan bersama tim gabungan berhasil menangkap pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Pelaku berinisial IS (44), warga Tanjung Balai Asahan, ditangkap setelah diduga telah melakukan penyelundupan sebanyak 15 kali.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam tim pengawasan orang asing.(30/01/25)

“Kewenangan kami hanya dalam hal penyelundupan manusia. Untuk tindak pidana lainnya, akan ditangani oleh instansi berwenang lainnya,” ujar Teodorus.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan kapal ikan KM Rejeki Raya oleh petugas Kapal Patroli BC di perairan Kwala, Sumatera Utara, pada 18 Januari 2025. Di kapal tersebut terdapat lima awak kapal dan delapan PMI yang hendak kembali ke Indonesia.

BACA JUGA:  Tumbuhnya Identitas: Festival Kuala Merdeka 2024 Mengukir Kisah Pelestarian Budaya dan Lingkungan di Sergai

Setelah pemeriksaan, delapan PMI dipulangkan ke daerah asalnya, sementara lima awak kapal diperiksa lebih lanjut. Hasilnya, IS (44) yang berperan sebagai tekong kapal ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain KM Rejeki Raya, empat paspor, sejumlah uang tunai, dan dua unit teropong.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.

Pihak Imigrasi Belawan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal ini dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyelundupan manusia.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi PMI dari risiko perdagangan manusia serta memastikan prosedur migrasi yang aman dan legal. (Gunawan)

BACA JUGA:  Luar Biasa, Dirut Bumdes Desa Ujung Rambung Jadi Pembicara di Bimtek Kabupaten Paluta