SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
EKONOMINASIONAL

Kejati Sumut Gelar Seminar Ilmiah, Kajati: Penelusuran Aset Jadi Keniscayaan

×

Kejati Sumut Gelar Seminar Ilmiah, Kajati: Penelusuran Aset Jadi Keniscayaan

Sebarkan artikel ini

MEDAN (MAWARTA) – Dalam rangka peringatan Hari Lahir (HARLAH) ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar seminar ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Money dan Follow The Asset Dalam Penanganan Perkara Pidana” di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Selasa (26/8/2025).

Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, dengan menghadirkan Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin sebagai keynote speaker.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr. Siswandriyono, Rektor USU Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. (diwakili Wakil Rektor IV), Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar, para guru besar, Wakajati Sumut Sofiyan, SH., MH., para asisten, pejabat utama Kejati Sumut, pimpinan BUMN dan BUMD, mahasiswa, hingga perwakilan LSM dan koalisi masyarakat sipil.

BACA JUGA:  Pastikan Kelancaran Penjemputan Atlet PON, Dishub Sumut Koordinasi Dengan Maskapai Penerbangan

Dalam sambutannya, Kajati Sumut menegaskan bahwa seminar ini merupakan bagian dari transformasi Kejaksaan yang selaras dengan kebutuhan bangsa.

“Optimalisasi penelusuran aset dan transaksi keuangan dalam penanganan perkara pidana adalah keharusan. Ini menjadi upaya penyelamatan, pengembalian, dan pemulihan keuangan negara demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Harli.

Sementara itu, PLH Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi, SH., MH. menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk memperkuat pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat.

Seminar ini sejalan dengan arah kebijakan pimpinan Kejaksaan. Penanganan perkara harus mengikuti perkembangan dinamika masyarakat agar Kejaksaan tetap dipercaya rakyat dan diandalkan negara,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pendekatan Follow The Money dan Follow The Asset akan memperkuat peran Kejaksaan dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan negara.

BACA JUGA:  Kajati Sumut Harli Siregar Bekali Mahasiswa Baru FH USU: Bangun Karakter, Moral, dan Integritas

“Kedepan, Kejaksaan diharapkan mampu menjadi institusi sentral yang tidak hanya menindak, tapi juga mengembalikan kerugian negara demi Indonesia Maju,” tegas Husairi.

Peringatan HARLAH ke-80 Kejaksaan RI yang jatuh pada 2 September 2025 ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen institusi Adhyaksa dalam membangun penegakan hukum yang progresif, transparan, dan akuntabel. (Son/*)