BREAKING NEWS

Hakim Menolak Permohonan Praperadilan dr. Ade Budi Krista dalam Kasus Korupsi

×

Hakim Menolak Permohonan Praperadilan dr. Ade Budi Krista dalam Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Sidang praperadilan yang menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama dr. Ade Budi Krista, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, digelar di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (21/6/23). Pukul 14.00 WIB.

Sidang praperadilan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2021. Nomor perkara yang terkait adalah 6/Pid.Pra/2023/PN Lbp. Sidang ini bertujuan untuk mengumumkan putusan oleh Hakim.

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh dr. Ade Budi Krista terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Lbp dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Gugatan tersebut diajukan pada Senin, 29 Mei 2023.

Dalam sidang tersebut, pihak Termohon, yang diwakili oleh Emanuel Candra Nova Zebua, S.H., M.H., mewakili Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang berdasarkan Surat Kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Hakim tunggal yang memimpin sidang adalah Iman, S.H., M.H.

Hasil sidang praperadilan menunjukkan bahwa permohonan praperadilan dari Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deli Serdang, dr. Ade Budi Krista, untuk membatalkan penetapan statusnya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2021, telah ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

BACA JUGA:  Penjemputan Paksa SW Terkait Kasus Korupsi di Kabupaten Raja Ampat

Dengan putusan ini, penetapan dr. Ade Budi Krista sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2021 dinyatakan sah.

dr. Ade Budi Krista dan beberapa pihak lainnya sebelumnya dituduh melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 725.478.290.

Selanjutnya, sebelumnya dr. Ade Budi Krista dan beberapa pihak lainnya telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan nomor Print –01/L.2.14/Fd.1/05/2023. Penahanan tersebut dilakukan sejak tanggal 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.

Tersangka dr. Ade Budi Krista dan pihak terkait dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:  Pangdam I BB Buka Taekwondo Championship

Putusan hakim dalam sidang praperadilan ini menguatkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Tim Penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menjalankan proses penegakan hukum sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Langkah Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam menetapkan dr. Ade Budi Krista sebagai tersangka dianggap sah secara formal karena telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah. Dalam sidang praperadilan ini, ditunjukkan tiga alat bukti dalam penetapan status dr. Ade Budi Krista sebagai tersangka, yaitu saksi, ahli, dan surat.

Sidang pembacaan putusan praperadilan tersebut berjalan lancar dan selesai pada pukul 15.00 WIB.

Harapannya, keputusan ini akan memberikan kepastian hukum terkait kasus korupsi yang sedang ditangani, serta menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Deli Serdang. (Son)