NASIONAL

Hak Angket dan Dampaknya Atas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

×

Hak Angket dan Dampaknya Atas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Oleh : Roy Fachraby Ginting

(Akademisi dan Budayawan USU)

MAWARTANEWS.com – Tampaknya perjuangan TPN Ganjar-Mahfud yang sungguh sangat serius memperjuangkan hak angket agar bergulir di DPR. Perjuangan ini tentu mereka lakukan sebagai upaya mencari kebenaran dan menegakkan keadilan, bukan sekadar menang kalah di kontestasi Pilpres 2024.

Sebagaimana kita ketahui bahwa hak angket adalah hak konstitusional yang diberikan kepada anggota parlemen dan fraksi di DPR untuk menyelesaikan permasalahan terkait hal yang berkaitan dengan pelanggaran konstitusi dan undang-undang oleh pemerintah.

Hak angket adalah salah satu hak istimewa DPR untuk melakukan penyelidikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan kontrol, memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan, dan menjalankan pemerintahan sesuai konstitusi.

Hak angket ini tentu memiliki prinsip dan tujuan untuk mendorong mencari kebenaran dan menegakkan keadilan. Mencari kebenaran apakah dugaan umum di masyarakat terkait adanya pelanggaran, terjadi atau tidak itu dikonfirmasi nanti di hak angket.

Harus juga kita sadari bahwa hak angket itu di gulirkan bukan untuk mengubah hasil Pilpres. Namun, hak itu bertujuan untuk melakukan atau menyelidiki keabsahan sistem yang di lakukan penyelenggara yang diduga melanggar undang-undang dengan tujuan memenangkan salah satu pasangan calon, serta kemungkinan adanya penyelewengan kekuasaan.

Secara positif hak angket juga akan memberikan pelajaran kepada semua kalangan bahwa tidak akan ada yang lolos dari jerat hukum apabila melakukan pelanggaran. Output dari hak angket ini pasti akan menjadikan sistem kita menjadi lebih baik supaya tidak terjadi lagi pelanggaran dalam sistem penyelenggaraan Pemilu kedepan untuk lebih baik, jujur dan adil serta terbuka.

Oleh karena itu, tentu sangat di harapkan partai di internal TPN, khususnya PDI Perjuangan, solid mengusung hak angket yang tentu sangat membutuhkan dukungan partai lain agar perjuangan melalui hak angket bisa bergulir di DPR.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 menyebutkan: “ Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategi, dan dampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga berkaitan dengan peraturan perundang-undangan.”

Hak angket adalah istilah dalam bahasa Indonesia sebagai terjemahan dari peraturan-undangan Belanda, recht van enquete (hak penyelidikan). Kata “enquete” sendiri diadopsi dari istilah bahasa Perancis enquete , yang berarti pemeriksaan, penyelidikan, pengusutan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Untuk menjalankan fungsinya tersebut, DPR diberikan tiga hak menurut UUD 1945. Dalam hal ini, DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang diatur dalam UUD Pasal 20A ayat (2). Tiga hak DPR tersebut juga termaktub di dalam Pasal 79 ayat (1) UU MD3.

BACA JUGA:  KPPU Temukan Indikasi Pelanggaran di Pasar Digital oleh Lazada

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud dengan “pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah” dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit :

Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan
alasan penyelidikan.

Usul tersebut baru bisa menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

Apabila usul hak angket diterima oleh DPR, maka DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang beranggotakan semua unsur fraksi DPR. Jika usul hak angket ditolak, maka usul tidak dapat diajukan kembali.

Panitia khusus tersebut dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, serta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Panggilan tersebut wajib dipenuhi dan jika panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, maka DPR dapat memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian.

Kemudian, dalam rapat paripurna DPR, akan diputuskan mengenai hasil dari hak angket yang telah dilakukan oleh DPR. Apabila diputuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.

Namun, jika diputuskan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tidak bisa diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama.

Mengenai keputusan DPR untuk menerima atau menolak hak angket, maka harus dengan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

Namun di satu sisi, hak angket ini menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie hanya dinamika biasa dalam demokrasi. Pemerintah tidak perlu khawatir berlebihan.

BACA JUGA:  Pantarlih TPS 15 Kelurahan Selawan Lakukan Coklit Pada Wakil Bupati Asahan

Jimly mengatakan, angket ini hanya menyelidiki pelanggaran Pemilu atau Pilpres 2024, yang ujungnya adalah menemukan pelanggaran-pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran pidana.

“Semua presiden itu mulai dari Pak Habibie, Megawati, Gus Dur, SBY, semua sudah mengalami hak angket, dipakai DPR, masa 10 tahun terakhir hak angket enggak pernah ada dipakai DPR, jadi enggak apa-apa ini,” kata Jimly.

Hak angket itu tidak akan sampai ujungnya hingga pemakzulan atau impeachment pada presiden dan wakil presiden terbaru yang terpilih pada 2024 menggantikan Presiden Jokowi.

Sedangkan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan, hak angket DPR tidak hanya bisa mengungkapkan kisruh Pemilu 2024, tetapi bisa menjadi pemakzulan atau impeachment untuk presiden.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa hak angket itu tidak bisa mengubah hasil Pemilu.
Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” kata Mahfud

Jalur politik, jelas Mahfud, bisa ditempuh oleh anggota partai politik (parpol) yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan hak angket.

“Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” tegas eks Menko Polhukam ini.

Akan tetapi, Mahfud menegaskan, ia tak bisa menempuh jalur politik karena berstatus pasangan calon yang bukan berasal dari tokoh partai politik. Sebaliknya, Mahfud menyatakan bahwa dirinya bisa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Realisasi hak angket menjadi pertaruhan bagi DPR RI sekaligus partai politik (parpol) dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat. Hak angket penting sebagai bukti bahwa parpol menjaga amanah masyarakat selaku konstituen.

Terlebih, isu kecurangan masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama yang dilakukan oleh presiden dan para menteri. Oleh karenanya, ketiadaan hak angket sama saja membiarkan ketidakjelasan informasi.

Efektivitas hak angket memang punya tantangan tersendiri untuk sampai mengubah hasil Pemilu. Namun, keberanian segelintir parpol menempuh jalur politik untuk mengungkap kebenaran, setidaknya merupakan cerminan bahwa demokrasi masih berdiri tegak di Tanah Air.

Kecurangan pada Pemilu 2024 tak lantas dibiarkan jadi ‘rahasia umum’. Pasalnya, apabila dibiarkan menguap begitu saja, pemilu kali ini bisa menjadi preseden bagi pemegang kekuasaan selanjutnya untuk menggunakan metode serupa di Pemilu 5 tahun mendatang.