SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Guru dan Pegawai SMA Negri 6 Medan Mendesak Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara Proses Laporan

×

Guru dan Pegawai SMA Negri 6 Medan Mendesak Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara Proses Laporan

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN | Sehubung dengan permasalahan yang menyangkut Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Medan, yang telah mendapat surat peringatan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, tentang penyalahgunaan dana BOS dan dana SPP siswa yang akhirnya menjadi temuan oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, yang mana hanya diperintahkan pengembalian dana yang telah disalahgunakan tanpa adanya Tindakan tegas (sanksi keras), berupa pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMA Negri 6 Medan.

Sebanyak 35 tenaga pendidik atau guru di SMA Negeri 6 Medan meminta Ombudsman Provinsi Sumatera Utara menanggapi beragam keluhan, terkait tindak kesewenang-wenangan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Medan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari 59 tenaga pendidik di SMA Negeri 6 Medan, 35 orang sudah membuat tanda tangan dan petisi, banyak guru dan tenaga pendidik, khususnya yang non PNS, tidak nyaman dengan cara kepimpinan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Medan.

BACA JUGA:  Hadiri Deklarasi GARNAS, Mahfud MD Ucapakan Terima Kasih Kepada Prof Marihot Manullang

Kami para guru dan pegawai telah membuat pengaduan permasalahan ini sampai ke anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara,”kata NS, salah satu diantara guru yang melakukan protes.

NS menambahkan, padahal Kepala sekolah dengan nyata telah melakukan Tindakan Korupsi yang jelas-jelas mencoreng wajah pendidikan di Sumut Khususnya di SMA Negeri 6 Medan, tetapi kami merasa Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Medan, seperti terkesan dilindungi, karena tidak adanya kepastian hukum yang diterima oleh yang bersangkutan.

Bukan hanya dugaan korupsi saja yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah, para guru juga mendapat ancaman akan dipindah-tugaskan keluar dari SMA Negeri 6 Medan.

Tidak sampai di situ saja Para guru dan tenaga pengajar diintimidasi sedemikian rupa, agar tidak melawan dan patuh terhadap Kepala Sekolah.ujar NS.

BACA JUGA:  5 Pesan Kesehatan Rico Waas untuk Siswa Madrasah dan Ponpes se-Kota Medan

Untuk itu kami para guru dan pegawai SMA Negeri 6 Medan, berharap Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara dapat menindak lanjuti permasalahan ini sampai terlaksananya pencopotan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Medan saat ini, NS juga menambahkan, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara juga dapat memberikan perlindungan kepada kami para guru dan pegawai SMA Negeri 6 Medan yang mendapat ancaman tersebut, tutup NS.