MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Sebuah gudang yang terletak di Jalan Bringin Raya Pasar 10 Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, diduga kuat menjadi tempat penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Lokasi yang berada di tengah pemukiman warga ini kini menjadi sorotan karena menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan masyarakat sekitar.
Menurut pantauan di lokasi, truk tangki berwarna biru-putih sering terlihat keluar masuk gudang berpagar abu-abu tersebut, membawa minyak solar.
Aktivitas ini diduga melibatkan penimbunan dan pengolahan BBM bersubsidi, yang kemudian dijual ke konsumen industri dengan harga lebih tinggi.
Warga sekitar juga melaporkan sering mencium aroma minyak solar dari dalam gudang, meskipun aktivitasnya dilakukan secara tertutup.
Beberapa warga mengaku khawatir dengan potensi bahaya yang bisa ditimbulkan, terutama risiko kebakaran yang dapat merembet ke pemukiman mereka.
Mereka berharap aparat penegak hukum segera bertindak untuk mencegah insiden yang lebih berbahaya.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P. Sasianto Simbolon, dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ok, terima kasih infonya, kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran terkait pengangkutan dan perdagangan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Masyarakat sekitar berharap tindakan cepat dari pihak berwenang untuk menjaga keamanan lingkungan mereka. (Red)