NASIONAL

Google LLC Kembali Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha

×

Google LLC Kembali Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha

Sebarkan artikel ini
Google LLC disidangkan. (Foto: Ist)

MAWARTANEWS.com, JAKARTA |

Setelah sempat ditunda karena belum lengkapnya administrasi Surat Kuasa Terlapor, Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan I pada 20 Juni 2024 kembali digelar hari ini, Jumat (28/6).

Sidang ini membahas Perkara No. 03/KPPU-I/2024 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sehubungan dengan penerapan Google Play Billing System.

Sidang dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) ini dipimpin oleh Hilman Pujana, dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Dalam laporannya, Investigator menyatakan bahwa ada cukup bukti pelanggaran oleh Google LLC sesuai dengan Pasal 17, 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b dalam UU No. 5/1999.

BACA JUGA:  AMCO dan KPPU Bergandengan Tangan untuk Hukum Persaingan Usaha yang Lebih Baik

Google LLC diduga mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasi melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing (GPB) System dan memberikan sanksi berupa penghapusan aplikasi jika tidak mematuhi.

Google Play Billing System adalah metode pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang tersedia di Google Play Store di Indonesia, dengan tarif layanan sebesar 15-30% dari pembelian.

Aplikasi yang diwajibkan menggunakan GPB mencakup aplikasi berlangganan, aplikasi dengan digital items, aplikasi bebas iklan, dan aplikasi cloud software and services.

Kebijakan ini efektif berlaku sejak 1 Juni 2022, dan aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dihapus dari Google Play Store.

Platform Google Play Store sendiri menguasai pangsa pasar sebesar 93% di Indonesia, yang menurut Investigator berdampak negatif pada persaingan usaha.

BACA JUGA:  KPPU Minta Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Semena-mena

Investigator juga menyebut bahwa kebijakan Google mengakibatkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, dan penurunan pendapatan developer Indonesia sementara pendapatan Google meningkat.

Setelah mendengarkan paparan dari Investigator, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada 16 Juli 2024 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang, Gedung Kantor KPPU Jakarta.

Pemeriksaan Pendahuluan ini dijadwalkan berlangsung hingga 31 Juli 2024. Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara ini dapat diakses melalui tautan jadwal sidang KPPU:  https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.