DELISERDANG – Tim gabungan dari Polsek Medan Tembung, Sat Sabhara, dan Sat Narkoba melakukan penggerebekan di Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua pria, yaitu M. Alwi (25) dari Desa Tj. Selamat dan Agus Salim (40) dari Desa Bagan Percut.
Selain itu, seorang wanita bernama Rati Ayu Wandira (34) dari Jalan Lorong Semar, Dusun XV Desa Sintis juga turut diamankan.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Managara Sitompul, melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, mengungkapkan bahwa selain menangkap pelaku, petugas juga membongkar dan membakar 20 gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat konsumsi narkoba.
“Petugas membongkar dan membakar 20 gubuk yang digunakan sebagai lapak menggunakan narkoba,” ujar Kanit Reskrim.
Selain menangkap pelaku, petugas gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5913 ABK, satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam BK 6104 AKF, alat hisap sabu/bong, plastik klip kosong, 20 mancis bekas pakai, dan satu buah sekop sabu.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Medan Tembung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Japri Simamora.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Percut Sei Tuan. (*)